938 DIM Rampung dalam 10 Hari, Pembahasan RUU Minerba Dipertanyakan
Berita

938 DIM Rampung dalam 10 Hari, Pembahasan RUU Minerba Dipertanyakan

Selain terdapat potensi pelanggaran terhadap UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, IRESS melihat adanya motif perburuan rente dalam proses yang begitu cepat.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Marwan, berdasarkan nilai HBA dalam 10 tahun di atas diperoleh nilai HBA rata-rata dalam 10 tahun terakhir sekitar US$ 77/ton. Sedangkan rata-rata nilai HBA dalam 5 tahun terakhir, berdasarkan HBA rata-rata tahunan adalah US$ 79.76/ton. “Berdasar kedua nilai HBA ini, dalam rangka menghitung nilai aset SDA batubara nasional, akan diasumsikan bahwa nilai rata-rata HBA adalah US$ 75/ton,” ujar Marwan.

 

Ia memaparkan data produksi Batubara nasional dalam 5 tahun terkhir adalah 461 juta ton pada 2015, 438 juta ton (2016), 461 juta ton (2017), 558 juta ton (2018), dan 610 juta ton (2019). Adapun kontribusi produksi kontraktor PKP2B terhadap produksi nasional tersebut adalah 276 juta ton pada 2015, 273 juta ton (2016), 278 juta ton (2017), 295 juta ton (2018) dan 331 juta ton (2019). “Untuk tahun 2020, pemerintah menargetkan besar produksi 550 juta ton,” tambahnya.

 

Menurut Marwan, dengan harga minerba yang terus berubah, maka total penerimaan negara dari sektor minerba pun ikut berfluktuasi. Sesuai informasi dari Kementrian ESDM, penerimaan negara tambang minerba adalah Rp 29 triliun pada 2015, Rp 27 triliun (2016), Rp 40 triliun (2017), Rp 50 triliun (2018) dan Rp 44,8 (2019). Secara rerata, nilai penerimaan negara untuk tambang batubara adalah sekitar 80% dari nilai penerimaan total tambang minerba.

 

Nilai Aset Tambang PKP2B

Data Ditjen Minerba, sumberdaya dan cadangan batubara yang saat ini dikuasai 7 kontraktor PKP2B masing-masing adalah 20,7 miliar ton dan 3,17 miliar ton. Jika diasumsikan nilai kalori rata-rata sumberdaya batubara adalah 4000 kcal/kg GAR, nilai HBA US$ 75/ton dan nilai tukar US$/Rp=Rp 14.000, maka nilai aset sumberdaya batubara tersebut adalah (4000/6332 x 75 x 20,7 x 14.000) = Rp 13.730 triliun. Sedangkan nilai aset cadangan batubara yang dikuasai kontraktor PKP2B adalah (4000/6332 x 75 x 3,17x 14.000) = Rp 2102 triliun.

 

Saat ini luas wilayah tambang batubara yang dikuasai oleh 7 kontraktor PKP2B masing-masing adalah PT Tanito Harum 1869 hektar, PT Arutmin Indonesia 57.107 hektar, PT Kaltim Prima Coal 84.938 hektar, PT Multi Harapan Utama 39.972 hektar, PT Adaro Indonesia 31.380, PT Kideco Jaya Agung 47.500 hektar, dan PT Berau Coal 108.009 hektar. Total luas wilayah tambang yang dikuasai oleh kontraktor PKP2B adalah 370.775 hektar.

 

Dalam simulasinya, Marwan menyebutkan bahwa sesuai batasan maksimum luas wilayah bagi kontraktor yang memperoleh perpanjangan kontrak (dalam bentuk izin), seperti diatur dalam Pasal 83 UU Minerba No.4/2009, jika seluruh kontraktor PKP2B memperoleh perpanjangan kontrak, maka luas wilayah tambang yang dapat dikuasai adalah 7 x 15.000 = 105.000 hektar. Adapun wilayah tambang yang harus dikembalikan kepada negara adalah (370.775 – 105.000) = 265.775 hektar.

 

Jika diasumsikan sumberdaya batubara tersebar secara merata dalam wilayah tambang, maka volume sumberdaya batubara yang dapat dikuasai negara masing-masing adalah (265.775/370.775) x 20,7 miliar ton = 14,84 miliar ton. Sedang volume cadangan yang dapat dikuasai negara adalah (265.775/370.775) x 3,17 miliar ton = 2,27 miliar ton.

Tags:

Berita Terkait