Adrian Waworuntu Divonis Penjara Seumur Hidup
Utama

Adrian Waworuntu Divonis Penjara Seumur Hidup

Bersama-sama dengan Maria Pauline, Adrian memberikan kesepakatan untuk pencairan letter of credit yang dilampiri dokumen ekspor fiktif. Selain itu, ditemukan juga aliran dana pencairan L/C ke rekening pribadinya.

CR
Bacaan 2 Menit

 

Pertemuan Maria dengan Eddy Santoso sendiri dipandang hakim sebagai rencana pendiskontoan 41 Letter of Credit (L/C) dengan dokumen ekspor fiktif, adalah fakta yang sangat akurat. Sehingga, Adrian dinilai majelis turut terlibat dalam ide pendiskontoan tersebut.

 

Selain itu, hakim mendasarkan putusannya pada bukti-bukti yang menunjukan adanya instruksi dari Maria Pauline dengan kesepakatan Adrian, untuk memindahkan dana yang berasal dari pencairan letter of credit (L/C) yang dilampiri dokumen ekspor fiktif kepada Gramarindo.

 

Perihal aliran dana itu sendiri, diketahui majelis hakim berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tak hanya itu, PPATK juga menemukan aliran dana itu masuk ke rekening pribadi Adrian. 

 

Di akhir pembacaan putusan, hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan, Adrian, apalagi ia selalu menunjukan sikap yang selalu merasa benar dalam tiap persidangan.

 

Banding

Adrian sendiri langsung menyatakan akan mengajukan banding usai putusan dibacakan. Saya mengharapkan sesuatu yang lebih berbobot. Putusan tadi sangat tidak objektif dan tidak adil, tukasnya.

 

Sedangkan penasehat hukum Adrian, LMM Samosir meminta kepada majelis hakim untuk segera mengirimkan salinan putusan, sebagi bahan mengajukan banding. Jangan sampai kasus Eddy Santoso kembali terulang. Dimana saya sebagai kuasa hukumnya, baru satu minggu menerima copy (salinan, red) putusan, memori banding sedang disusun oleh terdakwa, sudah diputus ( putusan bandingnya). Jadi jangan sampai terulang kembali, cetusnya.

 

Sedangkan Yan Juanda, penasehat hukum Adrian lainnya, menilai putusan majelis tidak tepat. Pasalnya, pernyataan mengenai keterlibatan Adrian sebagai pengelola perusahaan tidak dapat dijadikan dasar, mengingat Adrian tidak termasuk dalam struktur pengurus perusahaan.

Tags: