Adrian Waworuntu Divonis Penjara Seumur Hidup
Utama

Adrian Waworuntu Divonis Penjara Seumur Hidup

Bersama-sama dengan Maria Pauline, Adrian memberikan kesepakatan untuk pencairan letter of credit yang dilampiri dokumen ekspor fiktif. Selain itu, ditemukan juga aliran dana pencairan L/C ke rekening pribadinya.

CR
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995), tidak bisa orang di luar struktur pengurus mewakili PT. Dan juga tidak ada kesaksian atau bukti tertulis dari Maria yang mengatakan bahwa dia (Adrian,red) sebagai pengelola perusahaan, tandasnya. 

 

Sebagaimana telah diberitakan, selain Adrian, kasus korupsi ini juga melibatkan orang-orang dalam BNI. Antara lain Eddy Santoso, mantan customer service transaksi luar negeri BNI Kebayoran Baru, Kushadiyuwono, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Nirwana Alie, Pjs. pengganti Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru.

 

Sebelumnya, hakim sudah mengeluarkan dua penetapan pada 8 Februari dan 21 Februari lalu, yang memerintahkan kepada penyidik dari Polri, melalui JPU untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki Adrian, sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti JPU. Menurut majelis, penetapan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk mengembalikan uang negara, selain pemberian hukuman yang bersifat represif.

Tags: