Advokat Persoalkan Syarat Penerimaan Siswa dengan Mengutamakan Usia Tertua
Berita

Advokat Persoalkan Syarat Penerimaan Siswa dengan Mengutamakan Usia Tertua

Ketua KKI David Tobing berencana melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait Keputusan soal Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

“Jangan menganggap calon peserta didik yang mendaftar melalui zonasi, berarti jarak tempat tinggal dan sekolahnya sama semua, pastilah ada yang lebih dekat dari sekolah, dan inilah yang menjadi prioritas,” tambah David.

Menurutnya, banyak orang tua calon peserta didik yang kecewa dan frustasi. Dia mencontohkan, dirinya menerima laporan dari sepasang suami istri yang sehari-hari menjadi pedagang bakso dan anaknya tidak diterima pada sekolah yang didaftarkan dengan alasan usia yang lebih muda.

Selain itu, ada laporan dari beberapa orangtua murid yang frustasi karena sebelumnya tidak mempersiapkan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta dan pendaftaran sudah tutup sementara anaknya tidak diterima di sekolah negeri dengan alasan usia.

Seharusnya, kata David, Pemerintah DKI memikirkan dampak psikis dan sosial dari anak-anak tersebut. “Apa salah anak-anak yang berusia lebih muda tersebut sehingga tidak dapat kesempatan sekolah? Bagaimana dengan orang tua yang tidak mampu mensekolahkan anaknya di sekolah swasta?” ujarnya.

David mengingatkan bahwa tujuan zonasi adalah untuk memberikan pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa dan juga mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Mengenai alasan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang mengatakan sistem jarak sekolah dan rumah menimbulkan banyak masalah, menurutnya sangat tidak berdasar.

“Pasal 25 Permendikbud  No. 44 Tahun 2019 itu harus ditaati dan dicarikan solusi walaupun ada kendala dalam penerapannya bukan diakali dengan membuat  persyaratan usia menjadi yang paling utama,” pungkas David.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta disusun untuk mengakomodir seluruh lapisan masyarakat dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Tags:

Berita Terkait