Advokat Persoalkan Syarat Penerimaan Siswa dengan Mengutamakan Usia Tertua
Berita

Advokat Persoalkan Syarat Penerimaan Siswa dengan Mengutamakan Usia Tertua

Ketua KKI David Tobing berencana melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait Keputusan soal Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Untuk jalur pendaftaran PPDB baru dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Jalur prestasi pun, tidak hanya prestasi akademik, tapi juga prestasi non akademik.

Namun, sejumlah orang tua murid di Jakarta mengaku tidak setuju dengan aturan seleksi PPDB di DKI Jakarta. Salah satu koordinator orang tua murid, Tita Soedirman, mengaku berdasarkan Permendikbud seharusnya seleksi dilakukan berdasarkan zonasi. "Kalau berdasarkan umur, kalah anak saya yang mau masuk SMA dengan pendaftar lain yang usianya 20 tahun," kata Tita.

Tita mengaku tidak menyiapkan pilihan lain selain sekolah negeri. Pasalnya jika masuk sekolah swasta yang bagus saat ini sudah tutup pendaftarannya dan biayanya pun mahal. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait