Ahli Hukum Pertanahan UGM: Pengaturan Bank Tanah Bermasalah
UU Cipta Kerja

Ahli Hukum Pertanahan UGM: Pengaturan Bank Tanah Bermasalah

Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, melanggar prinsip dalam Tap MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Dia berpendapat, badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank Tanah juga menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Baginya, dalam mendukung investasi, bank tanah sebagai pemegang hak pengelolaan berwenang membantu dalam memberikan kemudahan perizinan berusaha.  Bahkan persetujuan, melakukan penyusunan reencana induk, melakukan pengadaan tanah, menentukan tarif pelayanan.

"Bank Tanah di masa depan ini diharapkan dapat mencegah aksi spekulan tanah yang terjadi karena banyaknya tanah yang telantar dan tidak jelas kepemilikannya. Bank Tanah bisa menjual tanah kepada pengembang dengan harga yang rendah, karena bantuan pendanaan dari perjanjian dengan industri finansial, maupun subsidi yang sedang diwacanakan. Dengan harga yang lebih rendah dari bank tanah, harga tanah di pasaran tidak akan terus melambung tinggi,” pungkasnya.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait