Alasan KPCDI Kembali ‘Gugat’ Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Utama

Alasan KPCDI Kembali ‘Gugat’ Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pemohon ingin mengetahui rasionalitas kenaikan iuran BPJS. MA menganggap uji materi Perpres 64/2020 ini berbeda dengan sebelumnya, sehingga mesti disikapi dengan tanggapan yang baru karena objek permohonannya berbeda.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Ia mengakui permohonan uji materi Perpres No. 64 Tahun 2020 ini dengan Perpres No. 75 Tahun 2019 ini serupa, tapi tak sama. “Serupa karena kenaikan iurannya masih sama. Tak sama karena Perpres No. 64 Tahun 2020 ini lebih memperluas lingkupnya dibanding Perpres sebelumnya. Perpres No. 64 Tahun 2020 mengatur masalah denda yang dulu 2,5 persen menjadi 5 persen,” kata dia.

Hal lain, kata dia, tujuan uji materi Perpres kenaikan iuran ini juga untuk menilai apakah kenaikan tersebut sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberi pelayanan kepada seluruh pesertanya? “Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan cara pengobatan dengan mudah,” kata dia.

Rusdianto mengingatkan pemerintah seharusnya mendengarkan pendapat MA dalam putusan sebelumnya bahwa akar masalah yang terabaikan yaitu manajemen atau tata kelola BPJS Kesehatan secara keseluruhan. Pihaknya tidak memungkiri ada kenaikan atas biaya pelayanan Kesehatan, tapi sebaiknya benahi dulu tata kelola dan pelayanannya. “Perbaiki dulu kerjanya baru silakan menaikkan, ini ditarik dulu uangnya, tetapi perbaikannya belum konkrit,” kata dia.

Dia mengkritisi dalih pemerintah yang menyatakan tidak ada kenaikan untuk pelayanan kelas 3. Yang menjadi persoalan ketika kelas 3 pada bulan Juni 2021 sudah tida disubsidi lagi pada akhirnya kelas 3 juga akan naik juga. Lalu, bagaimana bagi kelas 1 dan 2 yang dinaikkan hendak turun ke kelas 3, apakah diperbolehkan?  

“Yang jadi soal ketika kelas 1 dan 2 masuk ke kelas 3, apakah rumah sakit akan sanggup menampungnya di kelas 3. Nantinya kelas 1 dan 2 yang turun ke kelas 3 akan mengakibatkan salah subsidi kan? Ini yang saya pikir agak mengherankan, kok bisa mengambil keputusan janggal seperti ini,” kata dia.  

“Padahal BPJS sudah berulangkali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen.”

Terkait denda dalam Pasal 42, menurutnya denda itu menggambarkan bentuk tindakan hukum yang dilakukan perusahaan untuk mencari keuntungan. Menurutnya, denda itu tidak pantas diterapkan, mengingat dalam UU BPJS, kelembagaan BPJS bukan lembaga yang mencari untung.  

Tags:

Berita Terkait