Alasan KPCDI Kembali ‘Gugat’ Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Utama

Alasan KPCDI Kembali ‘Gugat’ Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pemohon ingin mengetahui rasionalitas kenaikan iuran BPJS. MA menganggap uji materi Perpres 64/2020 ini berbeda dengan sebelumnya, sehingga mesti disikapi dengan tanggapan yang baru karena objek permohonannya berbeda.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, bagi kami selaku warga negara wajib melakukan perlawanan di muka hukum. Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan yang menjadi kebutuhan warga negara,” katanya. (Baca Juga: Jalankan Putusan MA, Perpres Ini Turunkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi…)

Menanggapi permohonan ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan adanya pengajuan uji materi Perpres yang berbeda ke MA mesti disikapi dengan tanggapan yang baru karena objek permohonannya berbeda. Namun, mengenai apakah Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memiliki subtansi yang sama dengan Perpres sebelumnya itu tergantung majelis hakim yang akan memeriksa dan memutuskan.

“Nanti kita menunggu tanggapan dari BPJS Kesehatan dan pemerintah apakah subtansi Perpres saat ini sama dengan Perpres sebelumnya, apakah perubahan kenaikan iuran ada dasar penghitungannya. Ketemu angka itu kan atas dasar data, analisis kebutuhan, kondisi sekarang, dan komponen lain, tidak hanya melihat angka kenaikan, tapi ada dasar nominal penghitungannya,” kata Abdullah kepada Hukumonline, Rabu (27/5/2020).

Saat ditanya apakah majelis MA mengacu putusan MA sebelumnya terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Abdullah menegaskan hal tersebut tergantung majelis hakim yang memeriksa uji materi Perpres No. 64 Tahun 2020 ini. “Nantinya, putusannya mungkin bisa sama atau berbeda. Ini masih proses, kita tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut.”

Tags:

Berita Terkait