Amir Yanto Nahkoda Pertama Badan Pemulihan Aset
Terbaru

Amir Yanto Nahkoda Pertama Badan Pemulihan Aset

Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/2/2024). Foto: Humas Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Jaksa Agung Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/2/2024). Foto: Humas Pusat Penerangan Hukum Kejagung

Setelah resmi Pusat Pemulihan Aset (PPA)  Kejaksaan naik level menjadi badan, organ korps adhyaksa itu diharapkan lebih bertaring dalam mengejar aset untuk pemulihan keuangan dan perekonomian negara. Kini, badan tersebut dipimpin langsung oleh Amir Yanto setelah resmi dilantik oleh Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/2/2024).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

Dia optimistis Kepala Badan Pemulihan Aset  Amir Yanto bakal mampu mewujudkan cita-cita besar Kejaksaan. Yakni melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset guna terciptanya output kinerja yang maksimal mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan aset.

Kendati begitu, Burhanuddin mengingatkan tugas menjadi pioner sebagai Kepala Pemulihan Aset yang pertama tidaklah mudah, ibarat kapal besar yang baru dilarungkan ke lautan lepas. Menurutnya, menjadi nakhoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana yang dibayangkan.

“Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga:

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu menerangkan, Badan Pemulihan Aset merupakan fungsi pendukung (supporting function) terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus. Kondisi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Tags:

Berita Terkait