Anggota DPR: Pengesahan RUU KUHP Tergantung Kemauan Pemerintah
Terbaru

Anggota DPR: Pengesahan RUU KUHP Tergantung Kemauan Pemerintah

Pemerintah telah melakukan sosialisasi RUU KUHP ke beberapa daerah melalui diskusi publik. Disinyalir pemerintah bakal mendorong RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LHPN). Seminar Hukum Nasional I tahun 1963, menghasilkan resolusi antara lain desakan untuk diselesaikannya KUHP Nasional dan tahun 2015 pemerintah melakukan pembahasan RUU KUHP dengan DPR.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati RUU KUHP dalam pembahasan tingkat I untuk dibahas dalam pembahasan tingkat II yakni pengambilan keputusan di rapat paripurna. Tapi pemerintah menunda pembahasan RUU KUHP pada pembahasan tingkat II. Berbeda dengan Indonesia, Yenti melihat otoritas Belanda telah banyak melakukan amandemen terhadap KUHP untuk disesuaikan dengan perkembangan di masyarakat.

“Sampai saat ini Belanda sedikitnya sudah 455 kali mengamandemen KUHP dengan cara menyisipkan pasal,” paparnya.

Yenti mencatat RUU KUHP telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah (2020-2024) berdasarkan Keputusan DPR RI No.46/DPR RI/I/2019-2020. Pemerintah melakukan penyempurnaan dengan melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversial berdasarkan masukan dari berbagai unsur masyarakat serta kementerian/lembaga terkait. Selain itu, dilakukan sosialisasi melalui diskusi publik dan mendorong RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Tags:

Berita Terkait