Antisipasi Blok Migas yang Kontraknya akan Berakhir
Berita

Antisipasi Blok Migas yang Kontraknya akan Berakhir

“Harus dikembalikan ke negara, jangan dikuasai asing lagi”.

FNH
Bacaan 2 Menit
Antisipasi Blok Migas yang Kontraknya akan Berakhir
Hukumonline

Pemerintah dituding tak punya rencana jelas untuk mengambil alih blok-blok migas jika masa kontrak migas dengan asing berakhir. Bahkan disinyalir pemerintah lebih memilih opsi memperpanjang masa kontrak. Kecenderungan sikap pemerintah itu perlu diwaspadai, karena akan berpengaruh pada pasokan energi nasional. Indonesia akan terus menghadapi masalah energi yang sama jika blok-blok migas tidak ditangani perusahaan negara.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI), Faisal Yusra, meminta semua pihak mewaspadai dan mencermati blok-blok migas yang akan berakhir masa kontraknya. Blok Mahakam misalnya diperkirakan bakal berakhir masa kontraknya pada 2017 mendatang. “Ada beberapa blok migas yang akan habis masa kontraknya, dan itu perlu diwaspadai,” kata Faisal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (20/2).

Faisal berpendapat semua blok yang masa kontraknya berakhir perlu diambil alih negara. Pada akhirnya, semua blok berada di bawah penguasaan negara dan pengelolaannya melalui badan usaha milik negara. Bagi Faisal, kondisi semacam itulah yang mencerminkan kedaulatan energi nasional.

Faisal memberi contoh, beberapa blok migas yang kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat adalah blok Siak dengan operator Chevron Pacific Indonesia (2013), blok Gebang dengan operator JOB Pertamina-Costa (2015), blok Mahakam dengan operator Total E&P Indonesie (2017), Offshore North West Java (2017), dan blok Tuban  (2018).

Selain itu, ada juga blok Bula yang operatornya adalah Kalrez Petroleum, Seram Non Bula (Citic), Pendopo dan Raja (Pertamina-Golden Spike) dan Jambi Merang yang akan berakhir pada 2019 mendatang. Pada tahun yang sama kemungkinan kontrak South Jambi B, Malacca Strait, Brantas, Salawati, Kepala Burung Blok A, Sengkang dan Makassar Strait Offshore Area A akan berakhir. "Pada tahun 2021 ada Rokan yakni CPI, Bentu Segat (Kalila), Muriah operatornya Petronas dan Selat Panjang yang dikuasai Petroselat,” jelas Faisal.

Melihat banyaknya kontrak yang akan habis, maka Faisal menilai RUU Migas baru merupakan salah satu upaya untuk mendorong sistem industri Migas nasional yang lebih efisien dan menguntungkan negara. Bahkan, RUU Migas diharapkan dapat menjadikan negara Indonesia sebagai salah satu pusat transaksi pembelian dan penjualan produk migas khususnya untuk keperluan atau kebutuhan dalam negeri.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, berharap jika semua kontrak migas berakhir, blok migas dikembalikan ke negara sesuai aturan yang berlaku. Secara khusus, Marwan menilai pengalihan pengelolaan blok migas ke Pertamina bisa menjadi jalan menuju kedaulatan energi bangsa. "Harus dikembalikan ke negara, jangan dikuasai asing lagi," katanya.

Untuk itu, Marwan meminta rakyat tetap mewaspadai dan mengkritisi kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah terkait kontrak migas. Karena, lanjutnya, bukan tidak mungkin kontrak-kontrak ini akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin, enggan berkomentar banyak terkait blok-blok migas tersebut, terutama menyoal isu blok Mahakam. Ia hanya menegaskan, semua kontrak migas diatur agar sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nanti kontrak-kontrak itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada di Indonesia," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait