Antisipasi Kenaikan Perkara Kepailitan dan PKPU Akibat Covid-19
Utama

Antisipasi Kenaikan Perkara Kepailitan dan PKPU Akibat Covid-19

SEMA memungkinkan penundaan sidang perkara-perkara yang ditentukan jangka waktunya dalam perundang-undangan.

Hamalatul Qur'ani/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Ketentuan ini mengandung arti bahwa untuk sementara, batas waktu penyelesaian perkara dapat diterobos oleh majelis hakim. Jika perkaranya tetap harus disidangkan, maka berlaku pengaturan jarak, pemeriksaan suhu tubuh, dan pembatasan jumlah pengunjung sidang. Salah satu solusi yang dijalankan di perkara pidana adalah sidang daring (memanfaatkan teknologi informasi).

Berkaitan dengan pembatasan itu, Tiur berpendapat tidak semua sidang kepailitan/PKPU dapat diselenggarakan secara daring. Ada kesulitan yang harus diantisipasi. “Kalau pidana dimungkinkan untuk dilaksanakan sidang secara online. Tapi kalau bicara rapat kreditur, apalagi jumlah krediturnya banyak, tentu tidak mungkin. Saya pribadi tidak melihat bahwa sidang secara daring (online) adalah mekanisme yang tepat khususnya apabila jumlah kreditornya banyak dan/atau permasalahannya cukup kompleks,” ujarnya.

Menurutnya nafas perkara kepailitan/PKPU adalah rapat kreditur. Rapat ini bertujuan untuk mempertimbangkan dan menyusun rancangan homologasi yang dibuat oleh debitur dengan mencari titik temu antara kemampuan bayar debitur dengan tagihan kreditur. Masalahnya seringkali apa yang sudah disepakati di pra-rapat kreditur bisa lantas berubah pada waktu rapat kreditur dan perubahan-perubahan yang sedemikian dinamis inilah menjadi tantangan ketika harus dilakukan secara daring.

Apalagi perkara kepailitian/PKPU diatur sangat rigid, ada batasan-batasan waktu. Misalnya PKPU Sementara (PKPUS) jangka 45 hari, implikasinya apabila pelaksanaan lebih dari 45 hari, maka statusnya berubah jadi PKPU tetap. “PKPU tetap ini sendiri juga diatur maksimal jangka waktunya 270 hari, lantas apabila lewat apa dampaknya status berubah menjadi pailit. Perubahan status-status ini menimbulkan akibat hukum yang luar biasa berbeda,” pungkasnya. SEMA sebenarnya sudah mengatasi problematika jangka waktu dimaksud.

Jimmy Simanjuntak, kurator sekaligus pendiri kantor hukum Jimmy Simanjuntak & Partners mengatakan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah memang berpengaruh pada perkara kepailitan/PKPU. Oleh karena itu pihaknya juga sudah mulai melakukan rapat kreditur secara daring demi melakukan pembatasan hubungan secara fisik.

Namun memang ada hambatan tersendiri berperkara secara daring, terutama dari pihak pengadilan. Apakah pengadilan menyediakan fasilitas teknologi informasi, dan hakimnya siap? “Tergantung kesiapan masing-masing Pengadilan Niaga dan Hakim Pengawas,” terangnya.

Berkaitan dengan perkara PKPU, Mahkamah Agung belum lama ini menerbitkan SK Ketua MA No. 3/SK/KMA/I/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU. Dalam SK KMA ini ditentukan antara lain hanya debitur dan kreditur konkuren yang diperbolehkan mengajukan PKPU.

Tags:

Berita Terkait