Antisipasi Kenaikan Perkara Kepailitan dan PKPU Akibat Covid-19
Utama

Antisipasi Kenaikan Perkara Kepailitan dan PKPU Akibat Covid-19

SEMA memungkinkan penundaan sidang perkara-perkara yang ditentukan jangka waktunya dalam perundang-undangan.

Hamalatul Qur'ani/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: MA Terbitkan Aturan Baru Penyelesaian Perkara Kepailitan).

Ultimum remedium

Sunarmi menjelaskan bahwa pengajuan kepailitan suatu perusahaan adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Sebelum langkah ini ditempuh, sebaiknya dilakukan restrukturisasi utang (jika utang belum dapat dibayar debitur karena pandemi). Sebab, ia melanjutkan, ada dampak besar jika suatu perusahaan benar-benar dinyatakan pailit, baik terhadap pemegang saham perusahaan maupun karyawan.

Karena itu, ia menyarankan agar perusahaan yang mengalami masalah likuiditas atau keuangan perusahaan, sesegara mungkin membicarakan dengan kreditur, terutama mengenai restrukturisasi kewajiban membayar utang. Pada dasarnya kreditur juga dapat memahami kondisi yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. “Langkah pertama yang harus dilakukan debitur adalah negosiasi utang ke kreditur,” tegasnya.

Namun, jika syarat kepailitan sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk menolak mengadili perkara. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditor.

Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19di sini.

Tags:

Berita Terkait