Bagaimana Korea Selatan Menjamin Independensi dan Dominus Litis Jaksa?
Kolom

Bagaimana Korea Selatan Menjamin Independensi dan Dominus Litis Jaksa?

Ada banyak kesamaan. Banyak hal yang bisa diadopsi untuk memperkuat peran jaksa dalam menjamin prinsip negara hukum yang independen dan imparsial.

Bacaan 6 Menit

Pertukaran personel antara ibu kota dan daerah lokal mendorong pengalaman kerja yang beragam dan memperluas pemahaman jaksa tentang berbagai aspek hukum dan masyarakat. Lebih dari 50% jaksa diharuskan bekerja di kantor jaksa wilayah Seoul dan area metropolitan, yang memperkaya pengalaman dan perspektif mereka. Selain itu, pelatihan luar negeri—termasuk kursus ahli dan kursus peningkatan kompetensi keahlian—menawarkan kesempatan bagi jaksa untuk belajar dari praktik terbaik internasional lalu menerapkan pengetahuan tersebut dalam praktik hukum domestik.

Korea Selatan juga menganut sistem inquisitorial sebagaimana Indonesia. Mereka menempatkan jaksa dan hakim sebagai magistraat atau pengendali perkara pidana (dominus litis) yang mewakili kepentingan masyarakat umum dalam rangka penegakan hukum. Sejarah perkembangan sistem peradilan pidana Korea Selatan berakar dari zaman kerajaan Joseon hingga masa penjajahan Jepang, sampai dengan masa revolusi Korea di masa modern. Jika kita bandingkan dan telusuri, jaksa Indonesia pun berakar dari adhyaksa/dhyaksa dari zaman Majapahit yang sezaman dengan Kerajaan Joseon.

Keduanya kemudian sama-sama bertransformasi menganut sistem inquisitorial pasca penjajahan Belanda. Selain itu, sama dengan di Indonesia yang pernah dipimpin oleh rezim Militer, Korea Selatan pun pernah lama dipimpin oleh pemerintahan militer sebelum reformasi di tahun 1987. Setidaknya belajar dari pengalaman Korea Selatan, Kejaksaan Republik Indonesia dapat mengadopsi fitur yang sesuai dengan kondisi di Indonesia. Tentu saja dalam rangka memperkuat peran jaksa dalam menjamin prinsip negara hukum yang independen dan imparsial. 

*)Fachrizal Afandi, Ph.D., Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait