Beragam Kontroversi Nurhadi Sebelum Tertangkap KPK
Utama

Beragam Kontroversi Nurhadi Sebelum Tertangkap KPK

Ada sejumlah hal yang menjadi kontroversi Nurhadi dalam kasus hukum.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 
Gayus menjelaskan berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Nurhadi, 2.500 IPod itu dibeli oleh menantu Nurhadi di Amerika Serikat pada Juli 2013. Tak hanya itu, acara resepsi pernikahan di Hotel Mulia pun dibiayai menantunya yang notabene adalah seorang pengusaha. “Data menyebutkan bahwa Ipod dibeli di Ameria Serikat, kemudian dibawa ke Singapura, dan sampai ke Surabaya. Harga di tercantum Rp480 ribu per buah,” ungkap dia.

Ditegaskan Gayus pemberian souvenir Ipod juga tidak melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang pemberian hadiah saat pesta kawin, adat, ulang tahun, tidak melebihi Rp500 ribu. Meski begitu, IKAHI tetap akan melakukan klarifikasi ke KPK dengan menunjukan dokumen pembelian dan contoh barangnya. Jika KPK nantinya menilai barang Ipod itu melebihi harga Rp500 ribu, IKAHI dan MA sepakat untuk mengembalikan barang itu.

  1. Disita uang miliaran

Pada April 2016 lalu KPK melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi, dan hasilnya ditemukan uang senilai Rp1,7 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni AS$37.603, Sing$85.800, ¥170.00, Saudi Arabia Riyal (SAR)7.501, Euro 1.335, dan Rp354,3 juta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kala itu menyebut penggeledahan ini berkaitan dengan perkara Edy Nasution, Panitera PN Pusat ketika itu yang ditangkap karena dugaan suap kasus perdata.

Alexander juga menyatakan Nurhadi sedang dalam proses penyelidikan. “"Makanya, ini kan masih dalam tahap penyelidikan. Kalau untuk Pak Nurhadi masih tahap penyelidikan," katanya. Pasca penggeledahan di ruang kerja dan kediamannya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dicegah berpergian ke luar negeri. Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan pihaknya menerima surat pemintaan cegah dari pimpinan KPK untuk Nurhadi. "Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan, sebagai saksi," katanya, Kamis (21/4).

Permintaan cegah itu berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-/484/01-23/04/2016 tanggal 21 April 2016. Sebagaimana diketahui, pencegahan Nurhadi ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta, Doddy Aryanto Supeno. (Baca: Nurhadi Masuk Penyelidikan KPK, Uang Miliaran Disita)


Ketua KPK Agus Rahardjo ketika itu mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di empat tempat, dua diantaranya ruang kerja Nurhadi di MA dan kediaman Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan karena KPK melihat adanya indikasi kuat yang menghubungkan dengan kasus dugaan suap Edy Nasution.

Tak lama setelah itu, Hatta Ali yang masih menjabat sebagai Ketua MA langsung berencana memanggil Nurhadi. “Kami belum bisa memutuskan status pemberhentian Nurhadi, kecuali kalau sudah ditetapkan tersangka. Kita sendiri belum tahu apa masalahnya. Nanti saya akan panggil dia karena dia belum melapor,” kata Hatta Ali.

  1. Buang uang di kloset hingga sobek dokumen

Selain uang, KPK menemukan pula sejumlah dokumen di rumah Nurhadi. Dokumen-dokumen itu diduga dicoba disembunyikan. Bahkan, ada yang disobek-sobek dan dibuang ke kloset toilet. Dari hasil penemuan dokumen tersebut, penyidik berupaya merangkai, hingga tergambar dokumen apa yang dicoba disembunyikan. (Baca: Ups, Sobekan Dokumen di Badan Istri Nurhadi Terjatuh Saat Penggeledahan KPK)

Saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Nurhadi mengaku tidak tahu bagaimana awalnya karena masih dalam kondisi tidur. Istri Nurhadi, yang bernama Tin Zuraida, menyembunyikan sobekan dokumen perkara di badan. Awalnya ia mengatakan saat KPK geledah dirinya sedang dalam posisi tertidur. Dan ketika itu istrinya (Tin Zuraida) terbangun karena ingin ke toilet, dan di sana ia menemukan adanya sobekan kertas yang diakui Nurhadi merupakan sobekan putusan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait