Beragam Kontroversi Nurhadi Sebelum Tertangkap KPK
Utama

Beragam Kontroversi Nurhadi Sebelum Tertangkap KPK

Ada sejumlah hal yang menjadi kontroversi Nurhadi dalam kasus hukum.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Lalu saya nggak tahu robekan kertas itu dimasukkan ke bajunya. Karena jawaban saya ada robekan putusan perkara, dia spontan ambil di kotak sampah, lalu ditaruh di bajunya. Itu spontan. Saya juga sempat negur dia. Saya bilang, 'kenapa taruh di badan? Kan kamu tahu saya nggak ada kaitannya sama itu. "Saya buka dokumen pertama ada amplop tebal. Tahu-tahunya fotokopi putusan perkara, tapi sepintas saya baca halaman depan, masalah Bank Danamon, itu fotokopi putusan," ujar Nurhadi.

  1. Jadi tersangka

Setelah proses penyelidikan dan mempunyai dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka pada 16 Desember 2019, di akhir masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs. Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hendra Soenjoto terkait pengurusan perkara perdata. (Baca: Ditetapkan Tersangka, Eks Sekretaris MA Ajukan Praperadilan)

Tak terima Nurhadi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditolak majelis. Tak patah arang Nurhadi Kembali mengajukan Praperadilan untuk kedua kalinya, namun lagi-lagi menemui jalan buntu. Hakim tunggal Hariyadi menolak pengajuan ini dengan dua alasan utama, pertama status Nurhadi sebagai DPO dan materi pengajuan sama dengan materi praperadilan yang telah ditolak sebelumnya.

KPK sebelumnya memang telah berkali-kali memanggil Nurhadi namun kerap kali mangkir. pada 11 Februari 2020, KPK memasukkan ketiganya dalam list orang-orang yang dicari karena masalah hukum tersebut. Setelah 4 bulan buron, akhirnya Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap tim KPK.

Tags:

Berita Terkait