Berisiko Perang Dagang, Pemerintah Diminta Hati-hati Pungut Pajak Digital
Berita

Berisiko Perang Dagang, Pemerintah Diminta Hati-hati Pungut Pajak Digital

Pajak digital bukan hanya soal penerimaan, melainkan juga terkait erat dengan dampak-dampaknya, misalnya perdagangan internasional.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengejar penerimaan PPN terlebih dahulu. Pemungutan PPN atas impor Jasa Digital adalah langkah tepat, baik dari sisi penerimaan maupun keadilan. Kebijakan ini tidak akan menimbulkan dispute antar-negara, kecuali ada permasalahan dalam implementasinya,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komaruddin mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan pungutan Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital termasuk menggunakan skema pungutan atau nominal yang ditetapkan. Sebab, bisa saja kebijakan pajak digital ini dianggap langkah sepihak yang bisa berujung sengketa perpajakan internasional.

“Pihak yang bersengketa menggunakan dasar hukum berbeda Yakni ketentuan hukum domestik dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B),” kata Puteri.  

Menurutnya, permasalahan utama penerapan pajak digital tentang tingkat anonimitas yang tinggi dari pelaku perdagangan elektronik. Faktanya, beberapa perusahaan raksasa digital yang beroperasi lintas batas negara termasuk Indonesia tak dikenakan pajak karena belum ada aturannya. Belum lagi, kesulitan penerapan pajak digital menjadi permasalahan global yang terjadi di banyak negara.  

“Tapi, pengaturan pajak PMSE diharapkan dapat berjalan sesuai mandatnya untuk tujuan meningkatkan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pada situasi seperti saat ini,” kata Puteri.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Sistem Elektronik  pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

 

Tags:

Berita Terkait