BPKN Nilai Skema Restrukturisasi Masih Belum Jelas bagi Konsumen
Berita

BPKN Nilai Skema Restrukturisasi Masih Belum Jelas bagi Konsumen

POJK 11/2020 dianggap hanya mengatur restrukturisasi lembaga perbankan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: OJK Berharap Stimulus Jasa Keuangan Tak Timbulkan Moral Hazard)

 

Kemudian, OJK harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit yang telah ditetapkan. OJK juga perlu segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit tersebut. Rekomendasi terakhir, pemberian relaksasis dan restrukturisasi kredit tersebut harus mengutamakan UMKM termasuk kendaraan bermotor dengan pertimbangan banyaknya jumlah pengemudi yang memiliki kredit atau pembiayaan dan terdampak wabah Covid-19.

 

“POJK sudah dibuat sesuai arahan Presiden tetapi di lapangan Konsumen maupun Lembaga Pembiayaan masih belum jelas teknis pelaksanaannya, BPKN mendorong agar teknis pelaksanaannya jelas dan perlu ada sosialisasi, jangan hanya sekadar wacana atau aturan yang sekadar menghibur konsumen,” kata Ardiansyah.

 

Ardiansyah berharap langkah dan kebijakan pemerintah menghadapi pandemi Covid-19 melalui beberapa kebijakan yang diambil bisa memberikan solusi yang bijak untuk masyarakat/konsumen, dan rekomendasi yang telah dikirim oleh BPKN bisa ditindaklanjuti sebagai solusi kebijakan pemerintah dalam melindungi konsumen.

 

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan skema restrukturisasi harus mempertimbangkan dan mendapat kesepakatan kedua pihak yaitu debitur dan lembaga jasa keuangan. Dia menjelaskan stimulus ini memberi kesempatan bagi debitur melakukan restrukturisasi utangnya. Namun, bukan berarti stimulus tersebut menghilangkan tanggung jawab debitur hingga masa waktu setahun.

 

“Restrukturisasi bukan penghapusan utang, namun memberikan keringanan pembayaran cicilan bunga atau pokok. Skema keringanannya bisa bervariasi antara lain dapat berupa penurunan suku bunga, penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing,” jelas Sekar saat dihubungi hukumonline, beberapa waktu lalu.

 

Dia menjelaskan apabila debitur merasa tidak sesuai dengan skema restrukturisasi yang ditawarkan maka dapat meminta penjelasan kepada lembaga jasa keuangan. Hal ini diberikan untuk mendapatkan perbandingan antara skema yang baru dengan skema yang sebelumnya.

 

Menurutnya, skema restrukturisasi tersebut juga tergantung dari penilaian bank atau leasing terhadap kemampuan masing-masing debitur yang terdampak wabah covid-19. Skema restrkturisasi tersebut juga mempertimbangkan kapasitas dari lembaga jasa keuangan dan juga kesepakatan kedua belah pihak.

Tags:

Berita Terkait