BPKN Nilai Skema Restrukturisasi Masih Belum Jelas bagi Konsumen
Berita

BPKN Nilai Skema Restrukturisasi Masih Belum Jelas bagi Konsumen

POJK 11/2020 dianggap hanya mengatur restrukturisasi lembaga perbankan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sekar mengatakan lembaga jasa keuangan juga mempunyai kewajiban sendiri seperti pembayaran bunga deposito kepada nasabah, sehingga restrukturisasi dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan lembaga jasa keuangan.

 

Realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 per posisi 13 April 2020 untuk jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan mencapai 262.966 debitur. Kemudian, jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan adalah sebanyak 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.

 

“Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada bank dan perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian bank dan perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Sekar.

 

Tags:

Berita Terkait