Butuh ‘Pengakuan’, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas
Berita

Butuh ‘Pengakuan’, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas

Pemohon diminta memperkuat alasan permohonan dengan membandingkan profesi advokat dan praktik likuidator di negara civil law.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Tetapi, tidak seperti profesi advokat yang memiliki kejelasan definisi dan persyaratan profesi.”

 

Hal lain, terkait frasa “direksi bertindak sebagai likuidator” dalam Pasal 142 ayat (3) UU Perseroan Terbatas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, ketika direksi bertindak selaku likuidator, maka dapat dipastikan yang dilakukan direksi semata-mata menyelamatkan harta kekayaan perseroan agar tidak merugi.

 

“Tindakan direksi tidak berlaku objektif dalam melakukan tugas atau fungsinya sebagai likuidator yakni ketika membagi harta kekayaan perseoran kepada kreditur. Direktur PT dan likuidator tidak boleh disamakan karena keduanya memiliki posisi yang berbeda dan harusnya saling melengkapi,” bebernya.

 

Karena itu, Para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal 142 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyangkut kata “direksi” bertentangan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai (conditional unconstitutional) “likuidator bersertifikasi dan independen.”

 

Sedangkan, Pasal 142 ayat (2) huruf (a); Pasal 143 ayat (1); Pasal 145 ayat (2); Pasal 146 ayat (2); Pasal 147 ayat (1), (2) huruf (b); Pasal 148 ayat (2); Pasal 149 ayat (1), (2), (4); Pasal 150 ayat (1), (4); Pasal 151 ayat (1), (2); dan Pasal 152 ayat (1), (3), (7) UU Perseroan Terbatas sepanjang menyangkut kata “likuidator” bertentangan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai setiap orang berwarga negara Indonesia yang memiliki sertifikat keahlian likuidasi, kompeten, dan independen untuk melaksanakan wewenang menyelesaikan urusan likuidasi/pembubaran perseroan,” demikian bunyi permohonannya.

 

Saran majelis

Anggota Majelis Panel Aswanto menyarankan agar petitum permohonan disederhanakan dengan menyatakan “bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai likuidator bersertifikasi dan independen.”

 

Anggota Panel lain, Manahan Sitompul mengatakan UU PT ini terbit sebelum ada organisasi PPLI ini. Ia membandingkan dengan UU Kepailitan yang sudah mengenal sebutan profesi kurator. “Makanya, ini perlu dipersamakan dulu dalam UU PT-nya dengan tidak dijelaskanya siapa yang berhak menjadi likuidator. Apakah PPLI ini sudah bersifat nasional atau hanya berada di wilayah Jakarta saja?”

 

Manahan juga mengingatkan agar Pemohon mengurai alasan permohonan secara baik. “Yang diminta pemohon kan sebenarnya definisi likuidator itu seperti apa, meminta kepastiannya. Seharusnya cukup hanya Pasal 142 yang diuji. Untuk pasal selanjutnya kan hanya kelanjutan dari Pasal 142. Jadi nanti ini diperbaiki,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait