Butuh ‘Pengakuan’, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas
Berita

Butuh ‘Pengakuan’, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas

Pemohon diminta memperkuat alasan permohonan dengan membandingkan profesi advokat dan praktik likuidator di negara civil law.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Arief Hidayat meminta Pemohon agar mengurai kajian ilmiah terkait profesi likuidator. “Tadi Pemohon sudah membandingkan dengan di Australia dan profesi advokat. Nah, disini persamaannya dengan profesi advokat apa? independensinya, profesionalitasnya, atau sertifikasinya? Tolong jelaskan secara ilmiah,” harapnya.

 

“Nanti tolong berikan pembandingan dengan negara yang mempunyai kesamaan sistem hukum dengan kita. Kalau Australia kan common law, sedangkan Indonesia civil law. Tapi, nanti tolong berikan perbandingan dengan negara lain.”

Tags:

Berita Terkait