Dari Melindungi Tanah Wakaf di Bawah Tangan hingga Hukumnya Pemerkosaan dalam Perkawinan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Melindungi Tanah Wakaf di Bawah Tangan hingga Hukumnya Pemerkosaan dalam Perkawinan

Soal pemberatan sanksi pidana pencurian di malam hari sampai ketentuan pelaksanaan WFH saat pandemi juga dibahas.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Pemerkosaan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Marital rape diartikan sebagai pemerkosaan dalam rumah tangga. Maksud dari pemerkosaan tersebut adalah pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, walaupun pada umumnya pemerkosaan ini seringkali dilakukan oleh suami terhadap istri.

Hukum positif di Indonesia mengatur tentang adanya larangan tersebut, hal ini terlihat jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Marital rape juga dilarang dalam Islam, karena Islam mengharuskan untuk memperlakukan istri secara baik sebagaimana firman Allah dalam Q.S An-Nisa (4:19).

  1. Jerat Hukum Memaksa Seseorang Mengirim Foto Cabul

Memaksa seseorang untuk mengirim foto telanjang, diikuti dengan kata-kata kasar, memenuhi unsur-unsur Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pelakunya dapat dipenjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, jika pemaksaan tersebut didahului dengan teks-teks yang melanggar kesusilaan, yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

  1. Mewaris Bersama Seorang Anak Perempuan, Adakah Bagian Saudara Kandung?

Setidaknya, terdapat tiga ajaran hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia, yakni ajaran patrilineal Syafii, bilateral Hazairin, dan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam. Masing-masing memiliki pandangan yang berbeda mengenai bagian harta warisan yang akan diterima oleh saudara almarhum yang mewaris bersama anak perempuan almarhum.

  1. Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris

Suatu tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU ITE dan perubahannya serta Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanpa melihat jabatan dan profesi seseorang.

Bagaimana legalitas penggunaan tanda tangan elektronik oleh notaris dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya? Klik di sini!

  1. Sanksi Makelar Pekerjaan yang Menutup-nutupi Keberadaan Pekerja

Jasa makelar pekerjaan dapat dipadankan dengan pelaksana penempatan tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang salah satunya dapat berupa lembaga swasta berbadan hukum. Lembaga penempatan tenaga kerja swasta wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Tags:

Berita Terkait