Marital rape diartikan sebagai pemerkosaan dalam rumah tangga. Maksud dari pemerkosaan tersebut adalah pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, walaupun pada umumnya pemerkosaan ini seringkali dilakukan oleh suami terhadap istri.
Hukum positif di Indonesia mengatur tentang adanya larangan tersebut, hal ini terlihat jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Marital rape juga dilarang dalam Islam, karena Islam mengharuskan untuk memperlakukan istri secara baik sebagaimana firman Allah dalam Q.S An-Nisa (4:19).
Memaksa seseorang untuk mengirim foto telanjang, diikuti dengan kata-kata kasar, memenuhi unsur-unsur Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pelakunya dapat dipenjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, jika pemaksaan tersebut didahului dengan teks-teks yang melanggar kesusilaan, yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Setidaknya, terdapat tiga ajaran hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia, yakni ajaran patrilineal Syafii, bilateral Hazairin, dan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam. Masing-masing memiliki pandangan yang berbeda mengenai bagian harta warisan yang akan diterima oleh saudara almarhum yang mewaris bersama anak perempuan almarhum.
Suatu tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU ITE dan perubahannya serta Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanpa melihat jabatan dan profesi seseorang.
Bagaimana legalitas penggunaan tanda tangan elektronik oleh notaris dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya? Klik di sini!
Jasa makelar pekerjaan dapat dipadankan dengan pelaksana penempatan tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang salah satunya dapat berupa lembaga swasta berbadan hukum. Lembaga penempatan tenaga kerja swasta wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.