Pelaksanaan penempatan tenaga kerja yang dilakukan perorangan pada dasarnya bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Tidak dapat dihubunginya sang calon pekerja juga mengindikasikan telah terjadi suatu perbuatan pidana, yang melanggar KUHP.
Orang Islam tidak dapat mengesampingkan hukum waris Islam, karena dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tahun 1989 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tentang Peradilan Agama, sudah tidak ada lagi pilihan hukum bagi orang Islam untuk menyelesaikan perkara waris, selain hukum waris Islam.
Namun demikian, ahli waris dapat bermusyawarah dengan keluarga untuk memberikan bagian waris yang lebih besar kepada seorang ahli waris tertentu, dengan catatan setelah semua ahli waris mengetahui bagiannya masing-masing berdasarkan hukum Islam.
Pelaksanaan Work from Home (“WFH”) di berbagai perkantoran swasta maupun instansi pemerintahan dilatarbelakangi oleh meluasnya penyebaran COVID-19 di sejumlah daerah. Hal ini juga dapat dikaitkan dengan hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi karyawan maupun aparatur sipil negara, beberapa pihak berwenang menetapkan telah kebijakan WFH untuk sementara waktu. Ketentuan tersebut juga mencakup pengaturan mengenai cara kerja selama masa new normal nantinya.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.