Going Concern Sebagai Pembayaran Utang Kepada Kreditor

Going Concern Sebagai Pembayaran Utang Kepada Kreditor

Going concern dapat dilakukan oleh kurator dalam dua fase, yakni saat sebelum atau pada saat dilaksanakannya rapat pencocokan piutang serta setelah pencocokan piutang.
Going Concern Sebagai Pembayaran Utang Kepada Kreditor

Dalam melakukan pemberesan harta pailit debitor, seringkali kurator kesulitan untuk menyelesaikan atau menjual harta pailit milik debitor atau pun menjaga nilai dari harta paiiit tersebut untuk tetap meningkat dan tidak berkurang nilainya. Tujuannya agar dapat membayar utang-utang kepada para kreditornya. Ternyata, going concern dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan harta pailit sehingga dapat melakukan pembayaran utang kepada kreditor.

Upaya going concern untuk melakukan pembayaran utang kepada kreditor ini, terjadi pada perkara pailit akibat PKPU PT. Panghegar Kana Legacy dalam pembangunan Condotel Dago Resort Bandung yang pembangunan mangkrak dan masih di tahap 75 persen pembangunannya. Saat ini pembangunan hotel tersebut telah selesai setelah disepakati melakukan going concern. Hotel tersebut pun telah berjalan beberapa tahun terakhir ini dan sedang dalam tahap pemecahan akta jual beli dan sertifikat untuk dibagikan kepada para kreditor (pemilik unit kamar-kamar hotel tersebut).

Diketahui terlebih dahulu, penerapan going concern dalam kepailitan dapat kita jumpai pada Pasal 179 – Pasal 184 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Dalam UU Kepailitan dan PKPU, terdapat dua langkah untuk melakukan going concern. Pertama, setelah putusan pailit yang diatur dalam Pasal 104 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan dan PKPU, pada intinya mengatakan bahwa ketika usaha debitor sudah dinyatakan pailit, maka undang-undang masih memberikan peluang bagi kurator untuk going concern/melanjutkan usaha debitor pailit tersebut.

Pengertian asas kelangsungan usaha sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum UU Kepailitan dan PKPU adalah dimungkinkannya perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Norma tersebut dalam Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional