Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apakah Bisa Bebas?
Terbaru

Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apakah Bisa Bebas?

Pidana penjara merupakan pidana pokok yang mempunyai bagian berupa hukuman selama seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apakah Bisa Bebas?
Hukumonline

Hukuman penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Kemudian merujuk pada Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik, dan bertanggung jawab.

Pidana seumur hidup sering disalahartikan sebagai hukuman dengan jangka waktu sesuai dengan umur terdakwa saat putusan akhir, sehingga melanggar Pasal 12 KUHP bahwa hukuman seumur hidup merupakan hukuman yang diperoleh narapidana sampai meninggal dunia.

Baca Juga:

Jika terpidana melakukan perbuatan pidana kembali, maka dapat dipenjara dengan keputusan hakim tidak lebih dari 20 tahun lagi dan begitu seterusnya. Tindak pidana yang mendapat ancaman dengan pidana penjara seumur hidup adalah tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan berat. 

Perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan KUHP adalah kejahatan terhadap negara dan keamanan negara, membahayakan kepentingan umum, kejahatan terhadap nyawa, pencurian, pemerasan, pengancaman, pelayaran, penerbangan yang dapat menghilangkan nyawa, luka berat dan merugikan banyak orang.

Pada Agustus 2022 lalu, Presiden telah mengesahkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS). Dalam UU PAS, diatur mengenai hak dan kewajiban tahanan serta narapidana, soal remisi, asimilasi, cuti tahanan, dan pembebasan bersyarat.

Tags:

Berita Terkait