Iktikad Baik Dipersangkakan Ada Pada Pembeli Di Tempat (Sesuai Pasal 582 BW)
Kolom Hukum J. Satrio

Iktikad Baik Dipersangkakan Ada Pada Pembeli Di Tempat (Sesuai Pasal 582 BW)

Jika Pasal 582 BW tidak mensyaratkan pembelinya beriktikad baik, apakah dengan itu pembeli yang iktikadnya tidak baik, asalkan ia membeli di tempat-tempat yang disebutkan dalam pasal itu tetap dilindungi?

RED
Bacaan 2 Menit

 

Kiranya kita bisa menerima, bahwa dalam hukum -pada asasnya- iktikad baik dipersangkakan dan iktikad buruk harus dibuktikan (Pasal 533 jo Pasal 1965 BW). Sepertinya jarang ada orang yang pergi ke pasar khusus untuk membeli barang curian. Yang umum adalah orang membeli di pasar, karena tempat itu memang tempat orang memperjual-belikan aneka barang-barang.

 

Di samping itu, kalau orang membeli dari pedagang yang memang usahanya adalah memperjual-belikan barang-barang seperti itu, mestinya merupakan tindakan yang betul. Kalau orang membeli dari pedagang yang usahanya adalah memperdagangkan barang-barang seperti itu salah -tidak mendapatkan perlindungan dalam hukum- lalu ia harus beli di mana?

 

Kesimpulan: Pembeli di pasar, pasar tahunan, lelang umum atau dari pedagang yang biasa memperdagangkan barang seperti yang direvindikasi oleh pemilik, adalah orang-orang yang oleh undang-undang, dipersangkakan beriktikad baik dan karenanya pantas untuk mendapat perlindungan.

 

Bagaimana kalau bisa dibuktikan, bahwa pembeli iktikadnya buruk? Undang-undang tidak memberikan pengaturan. Mestinya, sesuai dengan asas hukum yang berlaku: orang yang iktikadnya buruk tidak patut untuk mendapat perlindungan hukum, dengan mengorbankan pihak yang iktikadnya baik. Konsekuensinya, pemilik berhak untuk revindikasi, tanpa harus mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh pemegang untuk mendapatkan benda itu. Apakah anda setuju? Bagaimana kalau pemilik mempunyai unsur salah atas hilangnya barang yang ia revindikasi?

 

Maksudnya, kalau pemegang (C) memang tidak membeli benda X dari pasar, pasar tahunan, lelang umum atau dari pedagang yang biasa memperdagangkan benda sejenis benda X, tetapi pemiliknya (A) juga ceroboh atau lalai untuk mengawasi benda itu, misalnya barang itu dijemur di perkarangan depan rumah, tetapi lalai untuk malamnya memasukkan kembali ke dalam rumah, sehingga barang itu dicuri orang, siapakah yang dilindungi?

 

Kalau dikatakan, bahwa tindakan C membeli barang tersebut -dengan iktikad baik- di luar tempat-tempat atau dari pedagang yang telah disebutkan dalam Pasal 582 BW, mengandung unsur salah, maka pemilik juga punyai unsur salah atas hilang atau dicurinya benda X. Kalau dua-duanya punya unsur salah, siapa yang dilindungi dalam hukum?

 

Undang-undang tidak mengatur hal seperti itu. Namun, kalau kita berpegang pada bunyi undang-undang (Pasal 582 BW), maka yang dilindungi tetap pemilik barang yang hilang atau dicuri. Apakah yang demikian itu patut. Apakah anda setuju?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait