Hal itu berarti pembeli, yang dengan iktikad baik membeli benda yang ternyata adalah benda curian (yang hilang) di luar tempat atau dari orang yang disebutkan dalam Pasal 582 BW, dikorbankan demi untuk melindungi pemilik yang lalai, yang punya unsur salah atas hilang atau dicurinya benda tersebut.
Bukankah dalam hukum berlaku asas, kalau kedua belah pihak sama-sama punya kesalahan atas peristiwa yang merugikan, maka kerugian ditanggung bersama-sama, masing-masing menurut perimbangan kesalahannya? (gedeelde schuld gedeelde schade).
Kalau -seperti telah disebutkan di depan- pada waktu melaksanakan ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW, pembuat undang-undang memilih melindungi pihak ketiga yang iktikadnya baik daripada pemilik yang mempunyai unsur salah, maka pada waktu melaksanakan Pasal 1977 ayat (2) jo Pasal 583 BW, pembuat undang-undang memilih melindungi pemilik yang mempunyai unsur salah, daripada melindungi pembeli yang iktikadnya baik, yang membeli di luar tempat-tempat atau dari orang yang disebutkan dalam Pasal 582 BW.
J. Satrio