Jaksa Tuntut Haris Azhar 4 Tahun dan Fatia 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbaru

Jaksa Tuntut Haris Azhar 4 Tahun dan Fatia 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Keduanya dinilai penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama. Penasihat hukum terdakwa menilai penuntut umum mencari pembenaran, bukan kebenaran.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Haris Azhar saat mendengarkan penuntut umum membacakan surat tuntutannya di PN Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Haris Azhar saat mendengarkan penuntut umum membacakan surat tuntutannya di PN Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Sorak kekecewaan pengunjung ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur  saat pembacaan requsitor penuntut umum terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tak dapat terelakan.

“Pengunjung harap tenang,” pinta Ketua Majelis Hakim  Cokorda Gede Arthana di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Duduk di kursi pesakitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendengarkan penuntut umum membacakan surat tuntutannya alias requisitor dalam persidangan di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur. Haris oleh penuntut umum dituntut hukuman penjara selama 4 tahun ples denda sebanyak Rp1 juta rupiah  subsider 6 bulan kurungan badan.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 juta subsidar 6 bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum membacakan requsitornya, Senin (13/11/2023).

Baca juga:

Dalam requisitornya, penuntut umum menilai Haris Azhar terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 juta subsidar 6 bulan kurungan,” kata penuntut umum membacakan tuntutan untuk Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Tags:

Berita Terkait