Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek, Ini Besar Santunan yang Didapat Korban
Utama

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek, Ini Besar Santunan yang Didapat Korban

Seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek terjamin oleh Jasa Raharja.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

1. Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat

Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia. Dan, identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).

2. Melengkapi formulir

Masyarakat juga diminta melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban. Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di resmi jasaraharja. Nantinya, dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai. Masyarakat diimbau jangan terlalu lama mengajukan klaim karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.

3. Pemberian santunan

Bagi korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala janda atau duda yang sah, anak - Anaknya yang sah, orang Tuanya yang sah. Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Perlu diingat, tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja, kecelakaan yang terjamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Adapun kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan. Hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Dan, tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Bahan Evaluasi

Sementara, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan peristiwa kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi saat rekayasa contraflow menjadi bahan evaluasi untuk penanganan arus mudik ke depan agar tidak terjadi pengulangan.

"Kami juga tentunya harus melakukan evaluasi terkait adanya musibah yang terjadi di Kilometer 58 di jalur contraflow," kata Sigit, saat meninjau Km 70 Gerbang Tol Cikampek Utama, di Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4), dikutip dari Antara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait