Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek, Ini Besar Santunan yang Didapat Korban
Utama

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek, Ini Besar Santunan yang Didapat Korban

Seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek terjamin oleh Jasa Raharja.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Menurut Sigit, hal yang harus dievaluasi salah satunya sosialisasi terhadap pengemudi kendaraan, agar betul-betul mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan. Saat ini, pihaknya bersama instansi terkait masih mencari atau mendalami penyebab pasti terjadinya kecelakaan.

"Dan ini tentunya menjadi evaluasi agar kita lebih masif lagi, mensosialisasikan terhadap pengemudi khususnya, terhadap pengguna jalan khususnya, agar betul-betul mempersiapkan diri dengan sebaiknya," katanya.

Kemudian, pencegahan agar kendaraan angkutan umum terhindar dari kecelakaan, dengan memastikan kondisi angkutan umum dalam keadaan prima, termasuk sopir dan kondektur bus, dilakukan pemeriksaan tes urine dan tes kesehatan.

"Terkait dengan kendaraan-kendaraan umum, telah dipersiapkan berbagai pelayanan, apakah itu terkait dengan masalah tes urine, kemudian tes kesehatan," ujar Sigit.

Tags:

Berita Terkait