Ketika SE THR Sesuai Harapan Pengusaha, Buruh Menolak
Berita

Ketika SE THR Sesuai Harapan Pengusaha, Buruh Menolak

Pembayaran THR dilakukan sesuai kemampuan perusahaan bisa dibayar langsung secara penuh atau bertahap. Buruh menilai surat edaran itu membuka celah pengusaha tidak membayar THR dan bertentangan dengan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, kebijakan Peraturan OJK No.11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, dapat diarahkan agar perusahaan mampu membayar THR. Misalnya, perusahaan yang kesulitan membayar THR dapat diberikan pinjaman tanpa bunga untuk membayar THR dan upah buruh. Perusahaan dapat melunasi pinjaman itu secara bertahap ketika kondisi sudah normal.

 

Minta dicabut

Ketua Umum Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mendesak SE Menaker tentang THR dicabut karena memberi celah pengusaha tidak membayar THR dan bertentangan dengan hukum. Dia menilai belum tentu semua pengusaha tidak mampu membayar THR. Meski SE itu menyebut mekanisme pembayaran THR dilakukan berdasarkan kesepakatan, tapi faktanya tidak semua buruh memiliki perwakilan atau serikat yang kuat dan berintegritas untuk berunding.

 

“Praktiknya nanti tidak akan menemukan kesetaraan dalam perundingan dan yang dibutuhkan sekarang adalah regulasi untuk melindungi kelompok yang lemah,” kata dia. (Baca Juga: Beragam Kondisi yang Dialami Buruh Dampak Covid-19)

 

Edaran ini juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena kewajiban perusahaan membayar THR tercantum dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua regulasi ini tidak mengatur penundaan atau pembayaran THR dengan cara bertahap. “SE tidak bisa menjadi dasar hukum karena bukan peraturan perundang-undangan, tapi praktiknya SE dijalankan seperti peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Ilhamsyah mengatakan THR dapat membantu buruh untuk melewati masa sulit pandemi Covid-19. Mengacu data Kementerian Ketenagakerjaan sedikitnya 2,8 juta buruh dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia juga mengkritik posko THR dimana dalam situasi normal masih ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR.

 

Dari berbagai laporan yang selama ini disampaikan KPBI ke posko THR, tidak ada satu pun kasus yang ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan yang melanggar aturan THR.

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak edaran itu karena isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait