Ketika SE THR Sesuai Harapan Pengusaha, Buruh Menolak
Berita

Ketika SE THR Sesuai Harapan Pengusaha, Buruh Menolak

Pembayaran THR dilakukan sesuai kemampuan perusahaan bisa dibayar langsung secara penuh atau bertahap. Buruh menilai surat edaran itu membuka celah pengusaha tidak membayar THR dan bertentangan dengan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengingatkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mewajibkan pengusaha membayar THR secara penuh (minimal 1 bulan upah) bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun tanpa melalui perundingan. Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah setahun THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

 

“KSPI berpendapat THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja; buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19; buruh yang dirumahkan karena covid-19; ataupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegas Said Iqbal.

 

Iqbal menyerukan kalangan buruh menolak pembayaran THR yang mengacu surat edaran tersebut. Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk menjaga daya beli buruh di masa pandemi Covid-19. Sebab, pembayaran THR dengan dicicil atau ditunda dapat menurunkan daya beli buruh yang bisa berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi.

 

Menurut Iqbal, pembayaran THR dengan cara dicicil ini lebih tepat untuk perusahaan terdampak Covid-19 kategori kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran nonwaralaba, UMK, ritel skala menengah ke bawah dan lainnya. Untuk perusahaan besar seperti hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR secara langsung dan penuh tanpa dicicil atau ditunda.

 

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait