Komisi Kejaksaan Bakal Eksaminasi Tuntutan Kasus Novel, Tapi…
Utama

Komisi Kejaksaan Bakal Eksaminasi Tuntutan Kasus Novel, Tapi…

Setelah putusan dibacakan, tapi Komisi Kejaksaan sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran kinerja, kode perilaku, dan peraturan perundang-undangan dalam proses penuntutan perkara ini. LeIP menyarankan pemeriksaan atau eksaminasi harus objektif, tak sekedar formalitas, dan fokus menilai kualitas pembuktian.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Karena menyangkut pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas dan profesi. Itulah mengapa salah satu aspek yang dianggap penting ditunggu dan berpengaruh adalah vonis atau putusan pengadilan,” katanya.

Fokus kualitas pembuktian

Terpisah, peneliti hukum Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mengatakan pemeriksaan yang bakal dilakukan Komisi Kejaksaan atau jaksa pemeriksaan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung harus objektif. Meskipun diakui banyak pihak yang menilai ada kejanggalan dalam pembuktian persidangan hingga tuntutan yang hanya satu tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Pria yang akrab disapa Azhe ini mengingatkan pemeriksaan ataupun eksaminasi yang bakal dilakukan tak sekedar formalitas. Begitu pula materi pemeriksaan tak hanya sebatas angka tuntutan 1 tahun penjara. Namun lebih ke soal kualitas pembuktian yang dilakukan jaksa di persidangan. Sebab, bila sekedar angka tuntutan hukuman, jaksa bersangkutan dapat berkelit dengan mudah.

“Kalau cuma diperiksa karena angka tuntutan, jaksanya enak tinggal bilang ‘kan ini berdasarkan rencana tuntutan (rentut) yang sudah di-approve sama atasan, ya saya ikutin..’. Nah di situ dia jadi lepas tanggung jawabnya kan,” ujarnya.

Azhe meminta kualitas pembuktian sepanjang persidangan memang mesti dikaji mendalam.  Sebab, angka tuntutan sejatinya hanya efek paling ujung dalam proses penuntutan di kejaksaan. Dia meminta masyarakat juga jeli terhadap cara jaksa yang bersangkutan untuk membuktikan perbuatan terdakwa dalam persidangan. “Apakah jaksanya sudah benar-benar  berusaha membuktikan tentang tindak pidana apa yang sebenarnya terjadi dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang mendukung?”

Menurutnya, jaksa dapat menggunakan Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan mengacu pada hasil pembuktiannya. Bila hasilnya terdapat fakta yang menyiram air keras tak sengaja mengenai mata Novel, tentu harus dibuktikan lebih lanjut. Setidaknya untuk membuktikan sengaja atau tidaknya mengena mata Novel serta tujuan awalnya menyiram ke arah badan.

“Secara logis menurut saya tak bisa diterima. Kalau memang mau ke arah badan saja, kenapa gak siram dari belakang saja? Kemudian dari video terlihat sudut tangan pelaku, apakah langsung mengarah ke wajah atau ke badan? Kenapa bisa meleset? Hal-hal ini kan seharusnya dibuktikan sama jaksa di persidangan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait