Komisi Kejaksaan Bakal Eksaminasi Tuntutan Kasus Novel, Tapi…
Utama

Komisi Kejaksaan Bakal Eksaminasi Tuntutan Kasus Novel, Tapi…

Setelah putusan dibacakan, tapi Komisi Kejaksaan sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran kinerja, kode perilaku, dan peraturan perundang-undangan dalam proses penuntutan perkara ini. LeIP menyarankan pemeriksaan atau eksaminasi harus objektif, tak sekedar formalitas, dan fokus menilai kualitas pembuktian.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Baginya, pembuktian secara intensif menjadi penting karena pasal yang dikenakan berbeda. Menurutnya, bila sejak awal intensinya menyiram wajah, maka pasal dalam menuntut terdakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Namun bila sudah dibuktikan dengan maksimal dan hasilnya tetap menyiram ke wajah dan mengenai ke wajah dapat menjerat dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok ini dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun penjara. Pembacaan rekuisitor jaksa dilakukan terpisah (splitsing) di PN Jakarta Utara. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti dengan dakwaan subsider yakni Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberi pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan, tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

Karena tidak memenuhi unsur sengaja itu, maka Ronny dan Rahmat dianggap tidak memenuhi dakwaan primer soal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara). Keduanya dianggap hanya memenuhi dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan ini mengundang reaksi keras berbagai kalangan termasuk menjadi perhatian sejumlah anggota Komisi III DPR yang bakal mempertanyakan tuntutan ini dalam rapat kerja dengan pimpinan Kejaksaan Agung. Kini, tinggal menunggu sikap Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Djuyamto dan dua hakim anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta dalam waktu dekat ini.     

Tags:

Berita Terkait