KPA: Visi-Misi Capres-Cawapres Masih Memandang Sempit Persoalan Reforma Agraria
Terbaru

KPA: Visi-Misi Capres-Cawapres Masih Memandang Sempit Persoalan Reforma Agraria

Agenda reforma agraria belum ditempatkan sebagai kebijakan utama dalam visi dan misi yang diusung Capres-Cawapres dalam rangka mensejahterakan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Untuk mencegah konflik, masyarakat perlu lebih dari sekedar akses, tapi kepemilikan tanah,” sarannya.

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 menempatkan reforma agraria di bawah agenda swasembada pangan. Intinya Prabowo-Gibran mau melanjutkan kebijakan Presiden Jokowi salah satunya food estate yang terbukti gagal. Seharusnya untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang jadi fokus, bukan food estate yang mengandalkan perusahaan besar, tapi sentra produksi pertanian rakyat.

Sedangkan, Capres-Cawapres nomor urut 3 dinilai masih sempit memaknai reforma agraria karena dicampur dengan kebijakan sertifikasi tanah. Padahal sertifikasi tanah merupakan kegiatan rutin layanan pertanahan terhadap tanah yang tidak berkonflik. “Padahal jelas salah satu fungsi reforma agraria adalah menuntaskan konflik agraria struktural,” kata Dewi.

“Setiap paslon belum menempatkan agenda pokok, masih jadi program kecil. Berdasarkan dokumen resmi 3 paslon, paslon 01 ada 9 program kerja reforma agrarian, paslon 02 masuk swasembada pangan, paslon 03 redistribusi tanah adil.”

Sekalipun mengklaim kebijakan reforma agraria Ganjar-Mahfud dibahas lengkap dalam lampiran penjelasan visi-misi, tapi Dewi menyebut kenapa penjelasan itu tidak dimasukan dalam poin utama visi-misi yang diberikan kepada KPU RI agar bisa diketahui publik luas. “Harusnya penjelasan itu dimasukkan sebagai yang utama dalam visi-misi terkait reforma agraria,” tegasnya.

Respons tim paslon

Dalam Pada kesempatan yang sama, Bidang Hukum TKN Prabowo-Gibran, Aryo Bimo Sudjono, mengatakan konflik agraria yang ada di Indonesia sudah terjadi sejak masa kolonial Belanda. UU 5/1960 memberi harapan bagi rakyat Indonesia untuk memiliki kembali tanahnya. Tapi pengembalian hak atas tanah untuk rakyat itu berkejaran dengan kebijakan investasi pemerintah terutama periode 1990-2000. Konflik agraria semakin mencuat ketika lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan habis.

Aryo mengapresiasi laporan catatah tahunan 2023 yang diluncurkan KPA karena memuat sejumlah hal yang bisa digunakan sebagai acuan dalam membuat kebijakan di sektor agraria. “Walau kita (Prabowo-Gibran, red) melanjutkan kebijakan Presiden Jokodi, tapi catatan yang diberikan KPA ini harus menjadi acuan guna membuat terobosan,” bebernya.

Tags:

Berita Terkait