KPA: Visi-Misi Capres-Cawapres Masih Memandang Sempit Persoalan Reforma Agraria
Terbaru

KPA: Visi-Misi Capres-Cawapres Masih Memandang Sempit Persoalan Reforma Agraria

Agenda reforma agraria belum ditempatkan sebagai kebijakan utama dalam visi dan misi yang diusung Capres-Cawapres dalam rangka mensejahterakan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dewan Pakar Timnas Anis-Muhaimin, Sunrizal, mengatakan sejumlah regulasi yang diterbitkan pemerintahan Jokowi perlu dikaji dan dievaluasi dampaknya terhadap konflik agraria. Misalnya, perluasan proyek strategis nasional yang menyasar banyak sektor. “Hasil kajian nanti apa, jika sudah menekankan prinsip kesetaraan ya kita teruskan, atau jika hasilnya sebaliknya maka dihentikan atau membuat peraturan yang membawa inovasi baru,” paparnya.

Menurut Sunrizal, lembaga yang mengampu penyelesaian konflik agraria harus diberikan kewenangan yang kuat. Praktiknya selama ini konflik agraria yang melibatkan lahan pemerintah atau milik BUMN sangat sulit diselesaikan. Hal itu karena ada hambatan dalam sejumlah regulasi seperti UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak pemerintah khawatir jika aset dilepas bisa dianggap merugikan keuangan negara.

Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Bonnie Setiawan, mengatakan program Ganjar-Mahfud tentang reforma agraria dibahas lengkap dalam penjelasan Visi-Misi Ganjar-Mahfud yang tebalnya sekitar 150 halaman. Visi-Misi yang disampaikan ke KPU RI hanya bebeapa hal pokok yang kerap disorot. “Tantangan pelaksanaan reforma agraria saat ini lebih banyak (ketimbang era kolonial Belanda, red) tak sekedar redistribusi tanah, tapi bagaimana menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan,” ujarnya.

Gagalnya reforma agraria di era Presiden Jokowi karena arah ekonomi politik yang lebih berat pada kapital ketimbang kepentingan rakyat. Hal itu terlihat jelas dalam UU Cipta Kerja yang didorong Presiden Jokowi untuk disahkan. Ganjar-Mahfud mendorong reforma agraria menjadi utama yang membawahi sejumlah sektor terkait seperti kehutanan dan sumber daya alam. Semangat reforma agraria yang dilaksanakan harus seirama dengan mandat UU 5/1960.

Tags:

Berita Terkait