KPK Bakal Hadapi Upaya Praperadilan Prof Edward Omar Sharif Hiariej
Terbaru

KPK Bakal Hadapi Upaya Praperadilan Prof Edward Omar Sharif Hiariej

Setiap proses penyidikan perkara korupsi yang ditangani, KPK patuh pada setiap ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. PN Jakarta Selatan mengagendakan persidangan pada pekan depan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Syarif Hiariej yang didaftarkan ke Panitera PN Jaksel hari Rabu tanggal 3 Januari 2024,” ujarnya dikutip dari laman Antara.

Setelah menerima permohonan tersebut,  menurut Djuyamto Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang bakal menyidangkan perkara tersebut. Yakni hakim Estiono. Menurutnya, hakim Estiono sebelumnya juga memimpin sidang praperadilan Eddy Hiariej yang dicabut pada pertengahan Desember 2023 lalu.

Mantan Wakil Ketua PN Dompu, Nusa Tenggara Barat itu mengatakan, alasan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Prof Eddy lantaran diperlukan adanya perbaikan. Nah, dengan sudah didaftarkannya kembali permohonan praperadilan, PN Jakarta Selatan menetapkan hari dan tanggal persidangan praperadilan pada Kamis (11/1/2024) pekan depan.

”Telah ditetapkan hari sidang pertama, yaitu pada tanggal 11 Januari 2024,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, kuasa hukum Prof Eddy, Iwan Priyatno menyerahkan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan kepada hakim tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) lalu. Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.

”Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan,” ujarnya.

Dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon, tim kuasa hukum mantan Wamenkumham secara langsung menyerahkan surat pencabutan permohonan dan menyatakan secara lisan.

Kuasa Prof Eddy lainnya, Muhammad Luthfie menyampaikan dalam permohonan kliennya terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada 9 November 2023 di media massa. Sebab surat perintah penyidikan (Sprindik) tentang penetapan tersangka baru ditandatangani dan diberikan kepada pihaknya pada 27 November. Sementara sprindik ditandatangani pada 24 November 2023.

Tags:

Berita Terkait