KPK Bakal Hadapi Upaya Praperadilan Prof Edward Omar Sharif Hiariej
Terbaru

KPK Bakal Hadapi Upaya Praperadilan Prof Edward Omar Sharif Hiariej

Setiap proses penyidikan perkara korupsi yang ditangani, KPK patuh pada setiap ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. PN Jakarta Selatan mengagendakan persidangan pada pekan depan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kondisi tersebut, menurut Muhammad Luthfie merupakan suatu pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang alasan melakukan hal tersebut. Selain itu, kata  Luthfie, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak dimulai dari adanya alat bukti maupun pemeriksaan terhadap ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Selain Prof Eddy ada asistenya yakni Yogi Arie Rukmana (YAR) dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM), serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Penyidik KPK menengarai Prof Eddy menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi. Rinciannya, suap sebesar Rp4 miliar diberikan kepada Eddy sebagai imbalan membantu Helmut dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Sedangkan Rp3 miliar berikutnya diberikan supaya Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. Selain itu, Helmut masih memberikan fulus sebesar Rp1 miliar untuk keperluan Eddy maju dalam kontestasi pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Tags:

Berita Terkait