KPK Diminta Selidik Dugaan Skandal Pembelian Pesawat Mirage
Terbaru

KPK Diminta Selidik Dugaan Skandal Pembelian Pesawat Mirage

KPK diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan serta kerjasama dengan badan-badan antikorupsi internasional. Bawaslu perlu berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka mencari informasi dan bukti yang lebih kuat atas indikasi dugaan korupsi tersebut.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Badan Pekerja (PBHI) Nasional, Julius Ibrani. Foto: Istimewa
Ketua Badan Pekerja (PBHI) Nasional, Julius Ibrani. Foto: Istimewa

Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah berakhir dan masuk tahap masa tenang. Namun, kalangan masyarakat sipil mengendus ada dugaan skandal dalam pendanaan kampanye untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Badan Pekerja Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional, Julius Ibrani mengatakaan dugaan korupsi untuk terkait pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas. Informasi tersebut, menurut Julius terungkap dari pemberitaan di media daring yang disebarluaskan melalui portal aggregator msn.com yang berafiliasi dengan Microsoft.

Informasi itu intinya menyebut ada proses penyelidikan oleh badan anti korupsi Uni Eropa terhadap kontrak pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas antara pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan pemerintah Qatar. Dalam informasi itu disebut ada indikasi kemahalan harga pesawat yang diproduksi perusahaan asal Perancis itu.

Indikasi kemahalan terjadi karena direkayasa, padahal kondisi pesawat sudah sangat tua, lebih dari 20 tahun. Uang yang dibayar Indonesia untuk 1 unit pesawat Mirage 2000-5 bekas itu sebesar AS$792 juta. Padahal, harga pasaran pada periode awal produksi dan pemasaran (20 tahun lalu) hanya berkisar antara AS$23 juta hingga AS$35 juta.

Baca juga:

Dari berita tersebut Julius mengutip pernyataan narasumber yang menyebut ada kesepakatan untuk memberikan kick-back sebesar 7 persen dari total kontrak. Yakni sebesar AS$55,4 juta yang digunakan untuk pendanaan kampanye Prabowo Subianto sebagai Capres dalam Pemilu 2024.

“Adanya kick-back yang sangat fantastis sebesar AS$55,4juta atau hampir Rp900 miliar untuk pendanaan kampanye bukan hanya berarti adanya dugaan korupsi akibat penyelewengan anggaran negara (APBN) tetapi juga dugaan pelanggaran Pemilu dalam konteks pidana,” katanya dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait