KPK Setorkan Rp10 miliar ke Kas Negara dari Hasil Eksekusi Politisi Golkar
Berita

KPK Setorkan Rp10 miliar ke Kas Negara dari Hasil Eksekusi Politisi Golkar

Menurut catatan ICW, pengembalian keuangan negara masih kurang dari 10 persen.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Selain itu upaya pemulihan aset ada pada poin pertama arah kebijakan pimpinan KPK dalam bidang penindakan dengan mengedepankan optimalisasi mekanisme pemulihan dan pengelolaan aset dengan indikator kinerja tiga indikator kinerja. Pertama penanganan perkara melalui case building, kedua penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU, ketika penyelesaian tunggakan kasus dan perkara. ““Pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara,” bunyi angka keempat.

Dari catatan KPK pada rentang waktu 2014 hingga awal Maret 2019, lembaga antirasuah ini telah memulihkan aset dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 1,69 triliun. Angka tersebut merupakan gabungan dari hasil pembayaran denda, uang pengganti maupun barang rampasan dari pelaku korupsi.

Berdasarkan data hasil asset recovery, KPK berhasil mengumpulkan total Rp107 miliar dari berbagai kasus tindak pidana korupsi pada 2014 dan meningkat tahun 2015 sebesar Rp193 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2016 mencapai Rp335 miliar, tahun 2017 sejumlah Rp342 miliar, dan tahun 2018 berhasil disetorkan ke kas negara Rp600 miliar.

"Di tahun 2019 saja, sebelumnya sekitar Rp110 miliar dapat dihitung sebagai asset recovery dari penanganan perkara korupsi dan TPPU yang dilakukan KPK," kata Febri Diansyah yang ketika itu merupakan Juru Bicara KPK di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Pria yang kini menjabat Kabiro Humas ini menyatakan bahwa pada 2019 saja sekitar Rp110 miliar dapat dihitung sebagai atau pemulihan aset dari penanganan perkara korupsi dan TPPU yang dilakukan KPK. Kemudian dalam rentang waktu tak jauh berbeda pihaknya  juga telah menyerahkan menyerahkan satu unit tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Tanah dan bangunan itu merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Adapun tanah dan bangunan tersebut bernilai sekitar Rp764,5 juta dengan rincian luas tanah 305 meter persegi dan luas bangunan 133 meter persegi.

Baru 10 persen

Sementara Indonesia Corrption Watch (ICW) menilai  pada dasarnya kombinasi efektif untuk memberikan efek jera maksimal bagi pelaku korupsi adalah pemidanaan penjara maksimal disertai dengan pengembalian aset kejahatan. Terlebih lagi bagaimana penegak hukum dan Hakim menggunakan regulasi anti pencucian uang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait