KPK Setorkan Rp10 miliar ke Kas Negara dari Hasil Eksekusi Politisi Golkar
Berita

KPK Setorkan Rp10 miliar ke Kas Negara dari Hasil Eksekusi Politisi Golkar

Menurut catatan ICW, pengembalian keuangan negara masih kurang dari 10 persen.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Dari pantuan ICW sepanjang tahun 2019 kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi sebanyak Rp12.002.548.977.762 atau sekitar Rp12 triliun. Sedangkan putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti hanya Rp748.163.509.055 atau hanya sekitar Rp748 miliar, sehingga pengembalian keuangan negara masih jauh dari harapan.

“Praktis kurang dari 10 persen keuangan negara yang hanya mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat Pengadilan. Begitu pula ketika membahas tentang implementasi regulasi anti pencucian uang, setidaknya data ICW mencatat hanya 8 terdakwa yang dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tersebut,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Padahal keterkaitan antara kejahatan korupsi dengan pencucian uang sangat erat, baik dari segi yuridis maupun sosiologis. Dari segi yuridis korupsi merupakan salah satu predicate crime yang diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan TPPU dan dari segi sosiologis pelaku kejahatan sudah barang tentu akan menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan dalam bentuk apa pun.

Pengenaan UU Pemberantasan TPPU kepada terdakwa terbukti dapat menghasilkan putusan yang beriorientasi pada pemiskinan pelaku korupsi. Misalnya pada perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, pada putusannya majelis hakim mewajibkan yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar.

Tags:

Berita Terkait