KPK Tetap Proses Perkara Kasus Eddy Hiariej
Terbaru

KPK Tetap Proses Perkara Kasus Eddy Hiariej

Keputusan diambil berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan KPK, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sekjen KPK Cahya Harefa (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) . Foto: RES
Sekjen KPK Cahya Harefa (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) . Foto: RES

Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Prof Edward Omar Sharif Hiariej nampaknya tak menyurutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap memproses perkara dugaan korupsi pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. KPK bakal tetap memproses kasus tersebut seusai putusan praperadilan di PN Jaksel.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan keputusan melanjutkan proses perkara yang menyandung Prof Edward Omar Sharif Hiariej biasa disapa Eddy Hiariej tersebut berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan komisi antirasuah, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.

“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Kamis (1/2/2024).

Ali menuturkan, perkara peradilan hanya menguji aspek formil. Sementara substansi materi  perkara dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham itu masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.

“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Karenanya ICW mendorong agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk dapat menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA No.4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Pasal 2 ayat (3) menyebutkan, “Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara”.

Tags:

Berita Terkait