KPPU Selidiki Potensi Pelanggaran Pelaksanaan Rapid Test oleh Rumah Sakit
Berita

KPPU Selidiki Potensi Pelanggaran Pelaksanaan Rapid Test oleh Rumah Sakit

Menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

Di beberapa provinsi, katanya, KPPU telah mencari informasi awal terkait pelaksanaan screening diagnosis untuk Covid-19 ini. Jadi kita akan cari tau, apakah proses untuk diagnosis awal ini masyarakat diizinkan memilih jika dia hanya menginginkan dan membutuhkan jenis pengecekan berupa rapid test saja. “Karena kami mendapatkan informasi, kalau masyarakat hanya ingin melakukan rapid test saja mereka tak akan diberikan pelayanan, artinya dia diharuskan untuk mengambil paket yang ditawarkan RS,” jelasnya.

(Baca juga: KIP Terbitkan Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Masa Darurat Kesehatan).

KPPU akan menanyakan pendapat dari ahli Kesehatan, apakah memang secara teknis kedokteran semua proses yang ditawarkan dalam paket-paket itu harus dilewati semua dan memang menjadi bagian tak terpisahkan karena pengecekan harus dilakukan secara menyeluruh. Atau bisa jadi, katanya, untuk deteksi awal mereka hanya membutuhkan rapid tes saja dan tidak membutuhkan rangkaian pengecekan lain.

“Jangan sampai masyarakat harus bayar atas semua uji yang ditawarkan dalam paket itu padahal sebetulnya tidak perlu. Informasi ini akan kita teruskan ke penelitian untuk kemudian kita tentukan tindak lanjut apa yang akan diambil terhadap oknum pelanggar Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 itu,” terangnya.

Ditambahkan Guntur, dalam kondisi pandemi seperti ini, rapid test menjadi kebutuhan yang sangat penting. Untuk itu, jangan sampai untuk kelompok masyarakat yang tidak memiliki daya beli tinggi akhirnya mengurungkan niatnya untuk bisa mendapatkan layanan rapid test. “Karena kita sangat butuh agar rapid test ini semakin massif dilakukan,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait