Jerat Penimbun Masker, Penegak Hukum Diminta Hati-Hati
Berita

Jerat Penimbun Masker, Penegak Hukum Diminta Hati-Hati

Pasalnya, masker tak masuk ke dalam jenis barang pokok dan barang penting yang diatur dalam UU Perdangangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Wabah virus Corona yang sudah masuk ke Indonesia membuat masyarakat menjadi panik. Buntut dari kecemasan akan penyebaran virus tersebut adalah adanya aksi pembelian barang-barang seperti masker yang saat ini sudah mulai langka di pasaran. Bahkan harga masker mengalami peningkatan yang signifikan hingga lima kali lipat dari harga normal.

 

Situasi ini kemudian menjadi perhatian bagi pemerintah. Selain Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pihak Kepolisian juga menegaskan akan menindak pihak-pihak yang dengan sengaja telah melakukan penimbunan masker dengan memanfaatkan wabah virus Corona. Kepolisian menyebut para penimbun yang tertangkap bisa dipidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 29 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

Hukumonline.com

 

Memperhatikan fenomena tersebut, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) angkat bicara. Ketua KKI, David M.L Tobing menyampaikan bahwa apparat Kepolisian untuk berhati-hati dalam menerapkan pasal dalam UU Perdagangan serta sanksi pidananya.

 

Jika merujuk kepada pasal 29 UU Perdagangan, terdapat dua kategori barang, yaitu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di mana jenis-jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

 

Di dalam Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, disebutkan bahwa ‘Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.’

 

Adapun jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a terdiri dari ‘Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

 

Sementara untuk jenis Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu, ‘Benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Tags:

Berita Terkait