Informasi Pendataan Ulang Advokat dan Penerbitan KTPA Baru Peradi-SAI
Terbaru

Informasi Pendataan Ulang Advokat dan Penerbitan KTPA Baru Peradi-SAI

Berikut sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, bagi Anda yang ingin melakukan pendataan ulang.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Pendataan ulang advokat dan penerbitan KTPA baru Peradi-SAI. Gambar: istimewa.
Pendataan ulang advokat dan penerbitan KTPA baru Peradi-SAI. Gambar: istimewa.

Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) bukan sekadar alat pengenal, tetapi juga representasi dari kredibilitas dan kualitas seorang advokat. Terkait berakhirnya masa berlaku KTPA Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) pada 31 Desember 2024, Dewan Pimpinan Nasional Peradi-SAI telah mengumumkan pelaksanaan pendataan ulang advokat dan penerbitan KTPA baru, untuk masa berlaku 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2027.

 

Berikut sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, bagi Anda yang ingin melakukan pendataan ulang.

 

1. Pendataan ulang advokat hanya diperuntukkan bagi mereka yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota/Sistem Informasi Advokat (SIA) Peradi.

 

2. Pendataan ulang advokat akan dibuka pada 24 April 2024 sampai dengan 3 Juli 2024. Sekretariat Nasional Peradi akan mengutamakan penerbitan KTPA baru bagi advokat yang menyampaikan Formulir Pendataan Ulang Advokat beserta dokumen-dokumen pendukung yang lengkap sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

 

3. Formulir Pendataan Ulang Advokat disampaikan dengan menyertakan dokumen pendukung berupa:

  1. Fotokopi KTPA Peradi atau Tanda Pengenal Sementara Advokat Peradi. Jika karena suatu alasan tidak memiliki KTPA, akan dicocokkan dengan sistem.   
  2. Informasi Advokat (SIA) Peradi,
  3. Pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4x6 sebanyak satu lembar,
  4. Tanda bukti pembayaran biaya administrasi pendataan ulang advokat (bukti setoran harus mencantumkan nama dari advokat yang melakukan pendataan ulang),
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
  6. Untuk mereka yang menghendaki pencantuman gelar akademik lainnya (yang belum dimasukkan dalam verifikasi/pendataan ulang sebelumnya), fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, atau fotokopi ijazah perguruan tinggi di luar negeri berikut fotokopi surat pengesahan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (atau kementerian yang berwenang dalam hal tersebut).

 

4. Pendataan ulang advokat dilakukan dengan mengirimkan Formulir Pendataan Ulang Advokat beserta dokumen pendukungnya secara langsung (atau melalui pos) ke:

Sekretariat Nasional Peradi

Golden Centrum, Jl. Majapahit No. 26 Blok H, Jakarta Pusat

Pada pojok kiri atas amplop pengiriman, harap dicantumkan tulisan ’PENDATAAN ULANG ADVOKAT 2025’.

Sekretariat Nasional Peradi tidak menerima berkas pendaftaran ulang yang dikirimkan melalui email, SMS, Whatsapp, dan media sejenis.

Tags:

Berita Terkait