MA Bahas Permasalahan Hukum WNI di Arab Saudi
Terbaru

MA Bahas Permasalahan Hukum WNI di Arab Saudi

Seperti isu kontrak kerja, hak-hak pekerja, identitas hukum dan perkawinan, serta permasalahan hukum lainnya. MA RI berharap melalui kerja sama dengan lembaga peradilan di Arab Saudi permasalahan hukum yang dihadapi WNI di Riyadh dapat diatasi lebih efektif dan memberi perlindungan hukum yang lebih baik.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ketua MA RI M. Syarifuddin menerima cindera mata dari Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Azis Ahmad. Foto: Humas MA
Ketua MA RI M. Syarifuddin menerima cindera mata dari Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Azis Ahmad. Foto: Humas MA

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. H. M. Syarifuddin beserta delegasi memenuhi undangan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, di Riyadh, Dr. Abdul Azis Ahmad. Ketua MA M. Syarifuddin berkesempatan mengunjungi Higher Judicial Institute, Universitas Imam Muhammad Ibn Saud untuk meninjau pelaksanaan Diklat Ekonomi Syari’ah yang diikuti 35 orang hakim peradilan agama, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, dibahas beberapa isu terkait kerja sama hukum antara Indonesia dan Arab Saudi, permasalahan hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di Riyadh, dan kemungkinan program penyelesaian permasalahan tersebut. Pertemuan dimulai dengan pembahasan tentang kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di Arab Saudi.

Ketua MA menekankan kerja sama yang erat antara lembaga-lembaga peradilan akan memperkuat fondasi hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat kedua negara yang berada di wilayah masing-masing. Ia menggarisbawahi pentingnya berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam rangka meningkatkan pemahaman hakim-hakim di kedua negara tentang sistem hukum masing-masing.

"Kerja sama ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas para hakim, tetapi juga akan menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif untuk warga negara kita," ujar Syarufuddin seperti dikutip laman MA.

Syarifuddin mengaku memperoleh informasi terkini mengenai berbagai kasus hukum yang dihadapi WNI, termasuk isu-isu seperti kontrak kerja, hak-hak pekerja, identitas hukum dan perkawinan, serta permasalahan hukum lainnya.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Dr. Abdul Azis Ahmad menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi WNI di Riyadh. Duta Besar memberi pemahaman lebih lanjut tentang konteks hukum di Arab Saudi yang seringkali berbeda dengan sistem hukum di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi WNI yang mungkin tidak sepenuhnya memahami aturan dan prosedur hukum di negara tempat mereka bekerja.

Tags:

Berita Terkait