MA Berharap Pleno Kamar ke-12 Hasilkan Rumusan Kaidah Hukum Berkualitas
Terbaru

MA Berharap Pleno Kamar ke-12 Hasilkan Rumusan Kaidah Hukum Berkualitas

Ketua MA berharap kesamaan persepsi dan pendapat para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA dalam rapat pleno penting dilakukan agar tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam penanganan perkara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur. Foto: Humas MA
Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur. Foto: Humas MA

Mahkamah Agung (MA) RI kembali menggelar Rapat Pleno Kamar untuk yang ke-12 setelah pertama kali diterapkan Sistem Kamar pada tahun 2011. Dari rapat pleno kamar ini setidaknya 490 rumusan pleno kamar berhasil diterbitkan yang di dalamnya memuat kesepakatan tiap kamar MA terhadap isu yang dibahas. Kemudian dituangkan dalam Surat Edaran MA (SEMA) menjadi pedoman pelaksanaan tugas bagi hakim se-Indonesia.

“Rapat Pleno Kamar merupakan ruang bagi Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung untuk mempersatukan persepsi dan pendapat terhadap suatu persoalan hukum tertentu,” ujar Ketua MA Prof. M. Syarifuddin sebagaimana dikutip dalam laman resmi MA RI, Minggu (19/11/2023) kemarin. 

Dari kesamaan persepsi dan pendapat atas problema hukum tertentu di Indonesia yang terbentuk di kalangan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, maka dapat menjawab kebutuhan utama yang dimiliki peradilan. “Kesamaan persepsi dan pendapat di kalangan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA merupakan kebutuhan utama agar tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama,” kata dia.

Menurutnya, terdapat perubahan antara kebutuhan saat ini dengan satu dekade lalu, dahulu MA masih berkutat dengan permasalahan tunggakan perkara yang membuat harapan masyarakat lebih tertuju pada kecepatan pengadilan menyelesaikan perkara. Sedangkan sekarang, dengan jumlah tunggakan perkara yang berhasil dikikis, membuat ekspektasi publik mengacu pada kualitas dan konsistensi putusan.

“Ekspektasi itu harus ditanggapi secara positif, karena hal itu menunjukan bahwa putusan sebagai produk lembaga peradilan menjadi pusat perhatian publik dan menjadi tolok ukur bagi efektivitas penegakan hukum. Saya harap Rapat Pleno Kamar ke-12 ini bisa melahirkan rumusan kesepakatan kamar yang bisa menjadi pedoman bagi para hakim dan aparatur MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam melaksanakan tugas,” pesan Prof. Syarifuddin.

Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan selama 5 tahun belakangan ini MA telah melaksanakan gebrakan dalam pembaruan di bidang teknis dan manajemen perkara secara intens. “Lima tahun tersebut merupakan perjalanan waktu (milestone) yang sangat bersejarah dalam upaya mentransformasikan MA dan Badan Peradilan Indonesia sebagai Badan Peradilan Yang Agung,” ungkapnya.

Sebut saja penerbitan regulasi-regulasi yang mengatur penyelenggaraan administrasi dan persidangan di pengadilan berbasis teknologi informasi. Berangkat dari aturan tersebutlah ekosistem layanan pengadilan elektronik dapat berkembang dengan subur di seluruh penjuru peradilan Indonesia.

Ia memberikan contoh seperti layanan e-court yang diperuntukan bagi perkara perdata, e-BERPADU sebagai layanan e-court pidana, Direktori Putusan, aplikasi SIAP yang menjadi case management system di MA, mediasi elektronik, pembacaan putusan secara online, smart majelis, dan seterusnya. Semua itu menjadi terobosan dan bukti pembaharuan yang dilaksanakan MA.

“Saya berharap pleno ke-12 ini bisa memberikan rumusan/kaidah hukum yang berkualitas yang memberi manfaat untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan dan mengurangi terjadinya disparitas putusan. Dan pada akhirnya menghadirkan keadilan dalam setiap putusan yang dijatuhkan,” kata Ridwan.

Tags:

Berita Terkait