Mahfud MD Sampaikan 3 Isu Strategis Organisasi Advokat
Utama

Mahfud MD Sampaikan 3 Isu Strategis Organisasi Advokat

Dewan Kehormatan Profesi Advokat, Kode Etik Advokat, dan reformulasi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Forum ini diharapkan bisa menonjolkan persamaan dan menjembatani adanya perbedaan demi kemajuan profesi advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Guna mengatasi persoalan ini, Juniver mengusulkan para advokat senior dan pimpinan organisasi Peradi melanjutkan upaya penyatuan (rekonsiliasi) Peradi. Pertemuan 3 organisasi Peradi yang difasilitasi Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020 silam perlu dituntaskan. Beberapa kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan itu, antara lain mengupayakan Munas Bersama dan menyiapkan Tim Perumus. Tapi sampai sekarang Tim Perumus belum berhasil menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Selain Munas Bersama, Juniver mengusulkan agar yang maju sebagai ketua umum nanti adalah orang yang belum pernah menjabat sebagai Ketua Umum Peradi. Kemudian pemungutan suara menggunakan sistem elektronik (e-vote) dengan mekanisme one person one vote. Munas Bersama itu bisa terwujud jika ada niat untuk melaksanakannya. Jika persatuan Peradi masih sulit untuk diwujudkan, Juniver mengusulkan dibentuk satu Dewan Kehormatan Bersama, merumuskan Kode Etik Advokat, dan membentuk Tim Bersama untuk membahas Standar Profesi Advokat.

Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Luhut MP Pangaribuan, mengingatkan MK menyindir organisasi advokat lewat beberapa putusannya terkait uji materi UU Advokat. Intinya, advokat kerap menyebut profesional dan independen. Selain itu, advokat kerap menyelesaikan perkara yang dihadapi orang lain. Untuk itu, MK mengembalikan persoalan organisasi advokat ini kepada advokat itu sendiri.

Menurut Luhut, sudah tersedia berbagai pilihan bagi advokat untuk menuntaskan persoalan kisruh organisasi advokat. Misalnya, ada Kode Etik Advokat yang digunakan bersama, dan perlu ada satu Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang dibentuk bersama. Ada juga pilihan untuk merevisi UU Advokat.

Luhut berpendapat organisasi advokat bisa berbentuk single bar, tapi bukan berarti kewenangannya hanya pada satu organisasi advokat. Single bar ini dalam hal menetapkan standar profesi, misalnya kode etik. Selain itu, diperlukan satu dewan kehormatan profesi advokat tingkat pusat dan untuk menyelesaikan masalah organisasi advokat tidak melulu hanya Peradi, tapi juga (melibatkan, red) organisasi advokat selain Peradi.

“Dengan adanya standar itu, maka tidak masalah jika ada banyak organisasi advokat,” ujar Luhut. (Baca Juga: Tiga Kubu Peradi Janji Bersatu, Ini Kata Mahfud dan Yasonna)

Ketua Umum Peradi (SOHO), Otto Hasibuan, quo vadis advokat Indonesia sebagai the best lawyer. Dia sepakat dengan pandangan yang menyebut kualitas advokat saat ini terpuruk. Salah satu penyebabnya karena pecahnya organisasi advokat. Organisasi advokat ini sangat penting karena terkait nasib pencari keadilan. Tanpa organisasi advokat yang baik, maka tidak akan lahir advokat berkualitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait