Mahfud MD Sampaikan 3 Isu Strategis Organisasi Advokat
Utama

Mahfud MD Sampaikan 3 Isu Strategis Organisasi Advokat

Dewan Kehormatan Profesi Advokat, Kode Etik Advokat, dan reformulasi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Forum ini diharapkan bisa menonjolkan persamaan dan menjembatani adanya perbedaan demi kemajuan profesi advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Salah satu tujuan UU Advokat untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Karena itu, UU Advokat memandatkan satu organisasi advokat yang mengatur sejumlah kewenangan, salah satunya menentukan standar profesi. Tapi bukan berarti tidak boleh ada organisasi advokat lain karena ini merupakan hak kebebasan untuk berorganisasi. “Tujuan single bar itu bukan semata hanya untuk kepentingan advokat, tapi juga untuk pencari keadilan,” kata Otto.

Otto mendukung usulan Munas Bersama. Tapi yang harus dituntaskan terlebih dulu yakni perpecahan di tubuh Peradi. Dia juga tidak mempersoalkan mekanisme pemilihan one man one vote. Ketika Peradi sudah bersatu, langkah berikutnya mengundang seluruh advokat yang sudah disumpah di pengadilan tinggi dari organisasi advokat manapun untuk melebur dalam satu organisasi bersama.

“Kalau kita mau bersatu, maka semua advokat yang sudah disumpah masuk dalam satu wadah,” harapnya.

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), kubu kepemimpinan Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, Tommy Sihotang menegaskan organisasinya berada di luar Peradi. Karena itu, rekonsiliasi terhadap Peradi tidak akan terkait dengan KAI. Menurutnya, organisasi profesi apapun di dunia ini alaminya multi bar. Untuk itu, KAI mendorong multi bar dan tidak menginginkan single bar. Persoalan yang membuat profesi advokat tidak berwibawa karena tidak ada peraturan tegas tentang posisi advokat sebagai penegak hukum.

Pihaknya berharap SK Ketua MA No.73 Tahun 2015 perlu ditingkatkan (statusnya, red), sehingga menjamin kepastian hukum. Menurutnya, SK Ketua MA No.73 Tahun 2015 itu, bersikap netral karena surat tersebut meminta pengadilan tinggi menerima permohonan penyumpahan advokat dari organisasi advokat manapun.

Tommy setuju dengan usulan Kode Etik Bersama, Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang dibentuk bersama, dan Ujian Advokat Bersama. “Agar nantinya tidak ada advokat yang berpindah-pindah organisasi ketika dijatuhi hukuman karena hukuman itu berlaku untuk semua organisasi advokat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait