Karena itu, majelis hakim mesti mempertimbangkan fakta dan hukum secara cermat dengan mengabaikan tuntutan jaksa, dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara yang tercantum dalam dakwaan pertama. “Mendesak kepada Jaksa Agung untuk mengevaluasi jaksa penuntut umum terkait materi tuntutan rendah ini yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana,” pintanya.
Publik kecewa
Sementara Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan rendahnya tuntutan penuntut umum terhadap kedua terdakwa penyerang Novel membuat publik kecewa. Ada sejumlah implikasi dari rendahnya tuntutan Novel dalam rekuisitornya. Pertama, berdampak terhadap tidak terlindunginya kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebab, insiden yang dialami Novel merupakan simbol penyerangan terhadap penyidik KPK.
“Tuntutan rendah membuat para peneror yang mempunyai maksud mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai atau pimpinan KPK,” kata dia.
Kedua, berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara. Menurutnya, penyerangan terhadap Novel Baswedan memiliki dimensi perlindungan HAM dengan adanya penetapan Novel Baswedan sebagai human right defender oleh Komnas HAM dalam laporannya. Terlebih, dalam proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan.
Ketiga, berdampak terhadap tidak dimintakan pertanggungjawaban pelaku intelektualnya. Laporan Komnas HAM secara tegas menyinggung mengenai serangan terhadap Novel merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang belum terungkap. Tindakan ini diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan.
Menurutnya, persidangan yang tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya tuntutan berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawabannya. Atas dasar itu, wadah pegawai KPK menilai perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi Novel masih berliku. “Kami berharap agar majelis hakim mampu menunjukan keadilan di publik dengan tidak mengabaikan fakta sebenarnya termasuk surat yang telah dikirimkan Novel Baswedan atas peristiwa ini,” harapnya.
Formalitas
Menanggapi rendahnya tuntutan jaksa dalam rekuisitor terhadap dua terdakwa, melalui akun twitternya, Novel Baswedan menilai tuntutan satu tahun penjara menunjukan persidangan terhadap kasus yang dialaminya hanya formalitas belaka. “Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,” ujarnya.